| Senin, 18 Juni 2007 | SEMARANG |
Penunggak Pajak Didenda 2 PersenBALAI KOTA-Tunggakan pajak daerah yang terhitung tinggi, membuat Pemkot memberikan penekanan pada kepatuhan para wajib pajak. Mulai 1 Juli mendatang Pemkot melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Semarang menerapkan kebijakan denda yang ketat bagi para penunggak. YMT Kepala Kantor Infokom, Achyani SSos menyatakan, para penunggak akan diberi denda atau sanksi administrasi sebesar dua persen dari pajak yang harus dibayar. Selama ini Pemkot sudah memberi toleransi bagi para penunggak. ''Ternyata, hal itu berpengaruh terhadap tingginya tunggakan pajak,'' katanya. Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan APBD 2005 dan 2006, terdapat tunggakan pajak sebesar Rp 4,075 miliar hingga Agustus 2006. Tunggakan berasal dari lima sektor pendapatan pajak, masing-masing pajak hotel, rumah makan dan restoran, hiburan, reklame, serta pajak parkir. Selain itu, BPK juga menyatakan terdapat setoran pajak yang belum dapat direalisasikan akibat kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Antara lain berupa pemberian keringanan dan penerapan denda yang belum terlaksana terhadap para pengusaha reklame, sehingga pendapatan daerah berkurang sebesar Rp 827,716 juta. Menurut Achyani, selama ini pemberian denda sebesar dua persen seperti yang diatur di dalam peraturan daerah (Perda) memang belum sepenuhnya diberlakukan. Dikatakan, kebijakan toleransi dan keringanan pembayaran pajak yang diberikan dinilai tidak mendidik dan belum mampu meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. "Kebijakan pemberian denda ini perlu disampaikan kepada masyarakat, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran para wajib pajak," tuturnya Ditambahkan, pada 2007 ini Pemkot akan berupaya memaksimalkan pendapatan daerah dari seluruh sektor pajak. Khusus untuk pajak reklame, Pemkot telah melakukan revisi terhadap nilai sewa lahan, sesuai kondisi perkembangan terkini di masing-masing ruas jalan. (H9-18) |