| Senin, 18 Juni 2007 | KEDU & DIY |
Sosialisasi Dinilai untuk Gusur Penambang
YOGYAKARTA - Ketua Forum LSM DIY Unang Shiopeking mengatakan, penjelasan yang dilakukan sehubungan rencana penambangan pasir besi di Kulonprogo, merupakan suatu keterlambatan. ''Itu sih sosialisasi untuk memaksa bagaimana agar masyarakat bisa dipindah dari tempatnya,'' ujarnya, kemarin (17/6). Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan Suara Merdeka sehubungan sosialisasi rencana penambangan pasir besi oleh PT Jogja Magasa Mining (JMM). Sosialisasi di ruang rapat Sekda Pemprov DIY di Gedung Wiyotoprojo kompleks Kepatihan dilakukan langsung oleh komisaris perusahaan itu, GBPH Joyokusumo. Terlebih, menurut Unang, acara pada Kamis lalu itu (14/6) hanya diperuntukkan bagi kalangan pejabat Pemprov DIY. Pada satu sisi, masyarakat ataupun kalangan LSM tidak diajak bicara. Di sisi lain sudah dilakukan penandatanganan MoU oleh Pemkab Kulonprogo dengan calon investor. ''Ini kan jadi lucu dan aneh,'' tutur Unang. Oleh sebab itu dia menganggap sosialisasi di hadapan sejumlah pejabat itu sebagai "pengumuman'' bahwa masyarakat petani lahan pasir di sana harus menerima dan siap-siap untuk digusur. Seperti diberitakan, ratusan petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahar Pasir (PPLP) Kulonprogo dan ornop DIY menolak rencana tersebut (SM, 11/6). Tahap Eksplorasi Dalam penjelasannya, antara lain dikatakan oleh Komisaris PT JMM GBPH Joyokusumo, sekarang ini rencana itu baru dalam tahap eksplorasi (penelitian). Sebelum penambangan (eksploitasi) pihaknya akan lebih dahulu membuat talut sepanjang 22 km berjarak 200 meter dari pinggir pantai. Talut ini dimaksudkan untuk mencegah tanaman terkena gangguan tiupan angin. Sekaligus sebagai penangkal terjadinya ombak pasang. Kelak di kawasan yang meliputi Kecamatan Galur, Panjatan, Temon, dan Wates itu juga akan didirikan pabrik baja berstandar internasional dan pabrik besi. Pembangunan pabrik ini diprediksikan baru akan dimulai tahun 2015. Lebih lanjut Unang mengungkapkan, pihaknya juga menyesalkan keterlibatan langsung kalangan Keraton Yogyakarta dalam rencana penambangan dan pembangunan pabrik tersebut. ''Bukankah seharusnya, baik secara sosio ekonomis maupun politis, Keraton harus melindungi rakyatnya,'' ucapnya. Menurut rencana, kawasan pantai yang akan dieksploitasi meliputi panjang 22 km, lebar 1,8 km, dan kedalaman 14,5 meter. Sejauh ini belum diketahui hubungan kerja antara PT JMM dan PT Aneka Tambang dengan PT Indo Mine dan Australian Kimberley Diamonds Ltd. (P58-70) |