| Kamis, 14 Juni 2007 | PANTURA |
Amuk Massa di Tangkil KulonWarga dan Keluarga Korban IslahKEDUNGWUNI - Ketegangan di Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan berakhir, setelah diadakannya islah dan kesepakatan saling memaafkan antara warga dan pemilik gudang rongsokan. Camat Kedungwuni Subiyanto mengatakan, dengan difasilitasi oleh Muspika, pihak keluarga pemilik gudang Hj Nuriyah (45) bersama warga yang langsung diwakili Kepala Desa Thoriq, sepakat menciptakan iklim kondusif di Kecamatan Kedungwuni. ''Pihak keluarga tetap diperbolehkan membuka usaha di Tangkil,'' ujarnya. Pihak pemilik gudang rongsokan, juga bersedia menjalin komunikasi yang lebih baik dengan lingkungannya. ''Kami berharap, dengan islah itu masalah di Tangkil benar-benar selesai, dan masyarakat bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban di desanya masing-masing,'' tegas Camat. Kerja Bakti Seusai islah, Rabu kemarin (13/6), warga Tangkil Kulon menggelar kerja bakti untuk membersihkan puing-puing bangunan dan rongsokan yang berserakan di bekas gudang rongsokan itu. ''Ini adalah bukti masyarakat Tangkil sebenarnya tidak senang ribut-ribut, dan siap untuk bekerja sama,'' ujar salah seorang warga. Kapolres Pekalongan melalui Kapolsek AKP Juharno menyambut baik islah itu. Dia meminta kasus di Tangkil Kulon dijadikan pelajaran bagi masyarakat, khususnya para pemuda, agar jangan mudah terprovokasi untuk melakukan tindak anarkis. ''Meski dilakukan bersama-sama, pelaku perusakan tetap akan dihukum sesuai dengan perundangan yang berlaku,'' ujar Kapolsek. Juharno meminta masyarakat bersama-sama menjaga iklim kondusif di lingkungan masing-masing. ''Selesaikan masalah dengan dialog, dan jauhi aksi anarkis, sebab itu bisa merugikan banyak pihak,'' tegasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, (Suara Merdeka, 9/6) gudang rongsokan di Dukuh Kebonagung, Desa Tangkil Kulon, Kedungwuni, dihancurkan massa. Mobil pikap dan delapan becak dibakar hingga hangus. Atas kejadian itu, polisi menetapkan 23 warga Tangkil Kulon yang diduga terlibat aksi perusakan. Polisi juga menetapkan Iwan (30), pemulung yang mengambil rongsokan tanpa izin sebagai tersangka. (G16-15) |