| Kamis, 14 Juni 2007 | WACANA |
Pembuktian Terbalik Korupsi
MESKIPUN perkara penanganan korupsi di Indonesia membuat banyak orang bersikap skeptis, pembeberan kasus aliran dana DKP membuat semangat orang untuk memerangi korupsi kembali tergugah. Regulasi pemberantasan korupsi sebenarnya sudah dilakukan melalui penerbitan UU Antikorupsi, pembentukan lembaga birokrasi antikorupsi (Kejaksaaan, Kepolisian, KP-KPN, KPK, Itwil, Bawasda, dsb), kontribusi masyarakat melalui LSM(ICW, KP2KKN, Kolamps), serta berbagai demonstrasi dan tindakan langsung masyarakat "menghakimi" pelaku korupsi. Akan tetapi meskipun pemerintah, LSM, Polisi, KPK, pemuka agama, lembaga pengadilan dan masyarakat tiada hentinya berusaha memberantas, tindak korupsi tak ada tanda akan berhenti. Kata Mochtar Lubis 40 - an tahun lalu, korupsi sudah menjadi kebudayaan Indonesia, memang benar. Mengutip Amien Rais, pemberantasan korupsi memiliki dua ranah yaitu ranah politik dan hukum. Jika ingin penyelesaian secara tuntas, pemberantasan korupsi haruslah melalui ranah hukum. Tapi kata tetaplah kata. Begitu SBY menawarkan penyelesaian politis, Amien Rais pun menerima tawaran itu dengan tangan terbuka, berdamai. Penyelesaian politis, menurut fatsun (etika) politik - haruslah berupa komitmen yang berimplikasi tidak satu pun pihak akan kehilangan muka. Sementara penyelesaian hukum, berakhir kedua pihak harus tunduk pada hukum, dengan konsekuensi ada pihak yang kalah dan ada pihak yang rnenang. Dengan kata lain, sengketa yang terjadi pada kedua pihak dapat dikatakan "telah selesai", alias istilah politiknya "sudah tidak ada persoalanl" Tapi, nanti dulu. Yang "tidak ada persoalan" itu kan hanya pihak yang bersengketa, sedangkan pada kasus-kasus korupsi sebenarnya ada pihak ketiga, ke empat atau pihak lain yang terlibat yaitu institusi negara dan institusi masyarakat. Oleh karena itu meskipun yang bersengketa (pelaku: penuduh dan tertuduh) telah "tidak ada persoalan", tapi terhadap "korban" (negara dan masyarakat) sebagai pihak yang dirugikan, tentunya tetap "masih ada persoalan". Pada kasus DKP, Rochmin Dahuri, rupanya pihak "korban korupsi" yang formulasinya adalah negara dan masyarakat, telah melebar wilayahnya, dan mendapatkan bentuk personifikasi dengan penyebutan nama lembaga dan perorangan. Inilah momentum yang spektakuler, dimana korban korupsi yang biasanya dalam posisi pasif atau terdiam, sekarang justru aktif atau vokal. Masyarakat terperangah karena belum pernah pelaku dan korban korupsi, beramai-ramai unjuk pengakuan seakan-akan berebut menjadi orang yang bersih melalui pengakuan dosanya itu. Pembuktian Terbalik Apa pun fenomenanya, keberanian Rochmin Dahuri dan para korban tindak korupsi dana DKP bicara blak-blakan dalam persidangan korupsi dapat menjadi tesis atau modus baru dalam penyidikan perkara korupsi. Tesis atau modus dimaksud adalah upaya pembuktian korupsi melalui asas pembuktian terbalik. Bukan negara atau pengadilan (jaksa, penuduh) yang berusaha membuktikan si pelaku bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tetapi pelakulah (tertuduh) yang berusaha membuktikan dirinya tidak bersalah, bukan koruptor (tunggal atau kolektif). Keuntungan pembuktian terbalik adalah terbukanya akses pengadilan untuk menindak semua pelaku dan jaringan yang terlibat dalam korupsi, melalui upaya tertuduh melakukan pembelaan bahwa dirinya tidak bersalah. Data yang dipergunakan tertuduh untuk membela diri, dapat menjadi bahan penegak hukum untuk membongkar semua pelaku dan jaringan korupsi. Pemerintah, kejaksaaan, kepolisian atau KPK dapat mempergunakan kesaksian pelaku atau pembuktian terbalik tersebut untuk menyeret pihak yang terlibat, tanpa bersusah payah mengejar pelaku dan mencari alat bukti yang susah didapat. Dalam kasus Rochim Dahuri, asas ini sangat dimungkinkan dipakai karena tertuduh memiliki catatan yang cermat, dan dapat menjadi alat bukti yang sahih. Catatan inilah yang memaksa semua yang terlibat "terpaksa" bernyanyi, dan secara otomatis membuka akses ke arah penyidikan yang lebih luas dan menyeluruh. Akhirnya terpulang kepada aparat penegak hukum, apakah mereka benar-benar ingin menyelesaikan perkara korupsi yang terjadi "hanya" secara politis, atau menyelesaikannya melalui kaidah hukum, meskipun harus memenjara mereka yang benar-benar bersalah. Ekses pengakuan Rochmin Dahuri dengan fenomena korban korupsi yang berbicara, merupakan model pendekatan untuk pemberantasan korupsi yang dapat dilakukan melalui pembuktian terbalik. (11) - Drs H Djawahir Muhammad, Mpd, budayawan |