logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 14 Juni 2007 NASIONAL
Line

Kembalikan Dana, Terpaksa Utang

  • Sidang Dugaan Korupsi APBD Jateng

SEMARANG- Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Jateng dari unsur mantan anggota Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Jateng telah mengembalikan dana operasional yang pernah mereka terima, karena dana tersebut dipersoalkan keabsahannya.

Pengakuan itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis BW Charles, di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/6). Sebagian terdakwa seperti Sobri Hadi Wijaya mengaku, belum mengembalikan penuh.

Masing-masing terdakwa mempunyai alasan yang bervariasi dalam rangka pengembalian dana tersebut. Namun dari sekian alasan yang telah disampaikan pada intinya pengembalian itu merupakan itikad baik serta perintah dari masing-masing fraksi dan karena dana itu sedang dipersoalkan.

"Saya harus utang itu untuk mengembalikan. Kami dengan susah payah akhirnya mengembalikan dana itu meskipun ada yang tidak penuh," ujar anggota PRT, Prawoto, yang dalam sidang itu menjadi terdakwa.

Hakim anggota Tumpak Situmorang menimpali,"Saya ndak tanya itu. Saya tanya sudah mengembalikan uang atau tidak, kok dijawab utang."

Diungkapkan terdakwa, penerimaan dana itu telah dipayungi Perda No 1/2003 tentang Pengesahan APBD. Mereka menyatakan, dana-dana yang diterima itu sudah disalurkan ke masyarakat sesuai peruntukan yang ditentukan.

Terdakwa juga mengaku tidak pernah melakukan pembahasan RAPBD dalam rapat PRT. Rapat PRT mengenai RAPBD hanya bersifat kebijakan dan tidak pernah membahas jumlah dan angka nominal anggaran. (H30-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA