| Kamis, 14 Juni 2007 | NASIONAL |
Kebijakan Dana Nonbujeter Tidak Dapat DipidanakanJAKARTA- Kebijakan menteri yang mengumpulkan dana nonbujeter, termasuk yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, tidak dapat dipidanakan. Meski tidak diatur dalam peraturan perundangan, kebijakan tersebut ditujukan untuk kepentingan umum. Hal itu diungkapkan ahli Hukum Administrasi Negara Arifin P Surya Atmaja dalam keterangannya sebagai saksi ahli pada sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin. Menurutnya, jika kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan, maka hanya dapat dikenakan sanksi administratif. "Bahkan jika aliran dana nonbujeter melanggar peraturan, namun bila bertujuan untuk keperluan departemen dan kepentingan orang banyak, dapat dibenarkan," tandasnya. Menurut Arifin, dana nonbujeter pun terdapat di seluruh departemen, dan seperti menjadi kebijakan yang biasa karena keberadaannya juga dibiarkan dan terjadi terus menerus. Dia mengaku heran aliran dana nonbujeter DKP tercatat rapi. "Hal ini tidak dilakukan di departemen lain. Pencatatan ini menunjukkan semangat transparansi dan tanggung jawab," tandasnya. Pada kesempatan yang sama, empat saksi sekaligus dimintai keterangannya berkaitan aliran dana DKP. Keempat orang tersebut adalah Anton Setyo Nugroho (PNS DKP, mantan pengurus BEM IPB), Suripto dan Syafrudin (nelayan asal Cirebon), dan Rokhmat (guru Pondok Pesantren Muflihin, Cirebon). Tidak Tahu Saksi-saksi tersebut mengaku menerima sejumlah dana untuk berbagai keperluan, seperti membiayai kegiatan mahasiswa, pesantren, hingga sembako. Namun mengaku tidak mengetahui dana tersebut berasal dari mana. Sementara itu, isu mengalirnya dana nonbujeter DKP ke beberapa anggota DPR, menurut pengamat politik Arbi Sanit, harus diusut tuntas. Anggota DPR yang terbukti bersalah harus dikenai sanksi. "Tentu saja sesuai mekanisme Badan Kehormatan (BK) DPR," katanya kemarin. (J13,J21-49) |