| Kamis, 14 Juni 2007 | NASIONAL |
Surat Ganda Pimpinan DPR soal PAW Zaenal Tidak SahJAKARTA- Adanya surat ganda dari pimpinan DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pergantian Antar-Waktu (PAW) terhadap Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif, mencerminkan pengelolaan lembaga DPR direduksi menjadi urusan pimpinan secara personal. "Hal itu menggambarkan betapa amburadulnya sistem pengelolaan DPR. Pertanggungjawabannya seolah-olah juga secara personal dari orang-orang yang ada di DPR. Hal ini tidak sehat bagi pimpinan maupun penyelesaian masalah di DPR," kata Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Sebastian Salang, Rabu (13/6). Karena itu, kedua surat yang berasal dari pimpinan DPR itu tidak sah untuk dijadikan rujukan oleh KPU untuk membuat suatu keputusan. "Anggota DPR punya hak untuk meminta pertanggungjawaban pimpinan DPR melalui paripurna. Setelah itu, baru disepakati mekanisme seperti apa yang lalu bisa dijadikan rujukan oleh KPU," ujarnya. Meski surat ganda itu sama-sama tidak layak menjadi sumber rujukan, tidak berarti menyelamatkan Zaenal Ma'arif dari ancaman recall. Seperti diketahui, surat Ketua DPR kepada KPU tentang PAW Zaenal mendapat protes dari pimpinan DPR lainnya. Dalam surat bernomor KA 01/4275/DPR-RI/2007 tertanggal 31 Mei 2007, Agung Laksono (FPG) selaku ketua DPR meminta KPU segera memproses PAW terhadap Zaenal yang sudah direcall dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR). Menanggapi surat Agung tersebut, tiga pimpinan DPR lainnya yaitu Soetardjo Soerjogoeritno (FPDI-P), Muhaimin Iskandar (FKB), dan Zaenal mengirim surat kepada KPU dengan nomor KA 01/4429/DPR RI/2007. Dalam surat tertanggal 6 Juni 2007 yang ditandatangani oleh ketiga wakil ketua DPR tersebut disebutkan bahwa surat yang dikeluarkan Agung belum dibicarakan dalam rapat pimpinan (rapim) DPR. (H28-46) |