| Kamis, 14 Juni 2007 | NASIONAL |
Max: Tuntutan Tak Sesuai FaktaSEMARANG- M Agung Prabowo alias Max, terdakwa kasus terorisme maya menilai, fakta yang dikemukakan jaksa dalam tuntutannya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Jaksa menyatakan, dirinya memandu Abdul Azis alias Qital -terpidana kasus Bom Bali- mendaftarkan domain dan hosting situs www.anshar.net di Semarang. Padahal pasa saat proses pendaftaran, terdakwa tidak di Semarang karena masih libur di rumahnya di Gang Pangeran Cendoro, Dawe, Kudus. Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa pemblokiran server sius tersebut dilakukan di Universitas Negeri Semarang Jalan Ir Soekarno-Hatta Semarang. Padahal, kata Max, sampai saat ini tidak pernah ada kampus bernama Universitas Negeri Semarang yang beralamat di jalan itu. "Dari uraian itu, menandakan tak ada persesuaian dari petunjuk yang diperoleh jaksa. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fakta itu salah. Bila hanya sebuah tempat kejadian perkara saja salah, bagaimana jaksa dapat mendakwa saya?" ujar Max dalam pledoinya yang dibacakan sendiri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu(13/6). Terdakwa menerangkan, apa yang dilakukannya dengan seseorang bernama Qital adalah suatu kejadian jual beli murni, dalam bentuk jasa. Dan hal ini, bebas dilakukan siapapun di dunia maya. (H30-46) |