| Kamis, 14 Juni 2007 | NASIONAL |
Tiga PNS MA Terancam DipecatJAKARTA- Tiga pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Mahkamah Agung (MA) direkomendasikan dipecat. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran berat mengenai kode etik kepegawaian, yaitu membocorkan rahasia negara berupa putusan MA yang belum dipublikasikan kepada pihak yang berperkara. Demikian disampaikan Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Rabu (13/6) di kantornya. Dikatakan, ketiga PNS tersebut melanggar pasal 3 ayat 1 sub M Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980, tentang disiplin PNS. "Surat Keputusan (SK) mereka sedang disiapkan," katanya. Namun Nurhadi tidak mengungkapkan nama ketiganya karena masih dalam proses pemecatan. Selama mekanisme pemecatan belum selesai, mereka mendapatkan hak-haknya sebagai PNS. "Nanti kalau sudah ada ketetapan hukum tetap, akan saya beritahu. Kasihan juga dengan keluarga mereka bila diumumkan sekarang," ujarnya. Ketiga PNS tersebut, sesuai dengan peraturan diperkenankan banding ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Tetapi dia menyesalkan lamanya waktu banding selama di BKN. Hal ini terjadi pada pengambilan ketetapan beberapa PNS MA, yang juga direkomendasikan dipecat beberapa tahun lalu. "Pada beberapa tahun yang lalu, juga ada beberapa pegawai yang direkomendasi dipecat. Mereka kemudian banding ke BKN. Namun kini hampir empat tahun ketetapan belum turun," kata Nurhadi. Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan MA, membuktikan kontrol intern dari Badan Pengawasan (BP) MA berjalan dengan baik. Mekanisme BP mengusut masalah setelah mendapatkan laporan, kemudian diperiksa. Jika terbukti bersalah, maka dikeluarkan rekomendasi pemecatan bagi pegawai tersebut. (J21-49) |