logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 14 Juni 2007 NASIONAL
Line

Panglima Pertimbangkan Pemindahan Puslatpur

  • Komisi I : TNI Melanggar Hukum

JAKARTA- Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto akan mempertimbangkan saran pemindahan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AL dari Alastlogo, Lekok, Pasuruan. Saat ini, proses negosiasi secara yuridis dan musyawarah masih berlanjut.

''Kita terima saran itu dan akan kita pertimbangkan. Minggu lalu kan situasinya masih tegang, panas dan temperaturnya masih tinggi. Jadi, kita tidak bisa berunding,'' katanya di sela-sela rapat kerja dengan Komisi I DPR (bidang pertahanan) di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (13/6).

Terkait adanya desakan agar pelaku penembakan diadili oleh pengadilan umum, Panglima mengatakan, akan mengikuti peraturan formal yang berlaku. Pihaknya tidak akan menerobos hukum.

''Hukum kan tidak ditafsirkan, sebab hasilnya bisa berbeda-beda. Bila ada keraguan terhadap proses peradilan militer, kita akan ikuti. Kita akan berdayakan dan kuatkan peradilan militer supaya kuat,'' ujarnya.

Apalagi, kata dia, UU Militer yang baru belum selesai dibahas. ''Perlu dipahami bahwa peradilan militer bukan merupakan institusi militer, karena berada di bawah Mahkamah Agung.''

Oleh karena itu Panglima TNI mengajak agar semua pihak mengawasi proses peradilan yang berjalan.

Djoko Suyanto menegaskan, kejadian seperti di Pasuruan tidak boleh terulang lagi. TNI akan lebih berhati-hati dalam menangani sengketa tanah dengan warga.

Menurutnya, masalah itu bisa diselesaikan antara TNI, Badan Pertanahan Nasional, pemerintah daerah, Departemen Pertahanan, Departemen Keuangan dan masyarakat sendiri.

Yang jelas, tegas dia, dengan adanya kasus tersebut maka TNI akan melakukan evaluasi, misalnya apakah tindakan prajurit di lapangan sudah melalui prosedur tetap (protap) atau belum. ''Evaluasi dilakukan terhadap segala aspek,'' tandasnya.

TNI Melanggar

Sementara itu, dalam raker tersebut, pernyataan Komandan Korps Marinir Mayjen (Mar) Nono Sampono dan sejumlah petinggi TNI AL bahwa penembakan yang dilakukan sudah sesuai dengan protap, diprotes sejumlah anggota Komisi I DPR.

Bahkan mereka menegaskan, dalam insiden Pasuruan itu, TNI telah melanggar hukum. ''Prosedur seperti apa yang membenarkan TNI dapat menghilangkan nyawa orang,'' tanya Abdillah Toha (FPAN).

Sebagai salah satu petinggi TNI, Dankormar Nono Sampono seharusnya tidak tergesa-gesa mengeluarkan pernyataan itu. ''Sebaiknya Nono menunggu perkembangan lebih lanjut,'' tandas Effendy Choirie (FKB).

Ketua Komisi I Theo L Sambuaga menegaskan, penembakan itu merupakan pelanggaran hukum. ''Penembakan oleh Marinir TNI AL - baik langsung maupun pantulan adalah pelanggaran hukum. Patroli yang dilakukan anggota marinir bertentangan dengan tugas utama menjaga keutuhan negara dan perbatasan,'' tegasnya.

Karena itu, Komisi I DPR meminta Panglima TNI menyusun prosedur operasi baru yang tidak menggunakan senjata di luar tugas utama.

''Panglima dan para kepala staf harus mengevaluasi standar operasi yang sejalan dengan paradigma yang baru,'' ujarnya.

Hal itu mengingat konflik dengan warga ikut dipicu pengolahan lahan sengketa untuk menjadi perkebunan tebu yang disewa PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). DPR meminta praktek bisnis ini dihentikan karena melanggar UU No 34/2004 tentang TNI.

Komisi I DPR juga meminta TNI harus menghentikan kontrak bisnis dengan semua perusahaan khususnya TNI AL dengan RNI. Panglima TNI dan KSAL diminta menyelesaikan sengketa dan merelokasi warga.

Pemda dan tokoh masyarakat harus dilibatkan dalam mencari solusi konflik.

''Untuk membahas soal tanah dengan komprehensif tersebut, Komisi I akan membentuk panja tanah TNI,'' tambahnya. (H28-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA