| Kamis, 14 Juni 2007 | MURIA |
WORO WOROKasus Pembunuhan SupriyonoPATI - Sejumlah warga Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati meminta aparat kepolisian menyebarluaskan gambar orang-orang yang diduga kuat pelaku pembunuhan terhadap Supriyono, kemarin. Permintaan itu dituangkan warga dan keluarga korban dalam surat yang ditujukan ke Kapolres Pati AKBP Drs Darto Juhartono. Mereka diterima Wakapolres Kompol Drs Carto Nuryanto MM. Ditemui seusai diterima Wakapolres, kakak korban Setyowati mengungkapkan, penyampaian surat itu agar pelaku segera menyerahkan diri. Selain itu, pihaknya juga meminta perlindungan saksi serta permohonan agar keluarga korban diberi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPPHP) secara tertulis. ''Jadi, kami mengetahui perkembangan proses penyidikan terhadap tersangka yang sudah ditahan,'' ujarnya. (fen-69) Putusan Eddy dan Zaini Ditunda KUDUS - Pembacaan putusan atas dua terdakwa, H Eddy Yussuf dan H A Zaini, pada perkara dugaan korupsi APBD 2002-2004 yang sedianya akan dilakukan Rabu (13/6), akhirnya ditunda. Menurut ketua majelis hakim Dwi Dayanto SH, penundaan karena pembuatan putusan belum selesai. Terlebih, ada sedikit kendala pada komputer untuk penyusunan putusan. ''Kami bacakan pada 2 Juli nanti,'' ujarnya. Pada persidangan beberapa waktu lalu, Zaini dan Eddy masing-masing dituntut lima dan empat tahun. Keduanya telah ditahan berserta tiga terdakwa lain, yaitu H Heris Paryono, H Ali Munthohar, dan H Chusni Mubaraq. Saat ini Eddy duduk sebagai anggota Komisi C sedangkan Zaini di Komisi D. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mereka didakwa telah melakukan korupsi pada APBD 2002-2004. Besarnya, Eddy Rp 366.475.000 dan Zaini Rp 355.365.000. (H8-69) PDAM Minta Keringanan Utang PATI - Akibat terus-menerus merugi, beban utang PDAM Pati sampai saat ini Rp 11,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi bunga dan denda selama 10 tahun. Direktur PDAM Drs Sulistyo menyebutkan, utang yang diambil pada 1996 dari lembaga donor luar negeri melalui rekening dana pembangunan (RDP) itu telah jatuh tempo pada 2001. Jumlah pinjamannya saat itu hanya Rp 3,9 miliar. Namun karena tidak kuat membayar angsuran, akhirnya terus membengkak. ''Saat jatuh tempo, kami belum bisa membayarnya sehingga beban bunga dan denda terus terakumulasi,'' ungkap dia saat dihubungi Suara Merdeka. Karena kondisi perusahaan terus merugi, direksi bersama jajaran Komisi B DPRD, Rabu (13/6) mendatangi Departemen Keuangan (Depkeu) RI di Jakarta untuk meminta pengurangan beban bunga dan utang. Pelunasan utang itu memang terasa berat. Selain bunga pinjaman, PDAM juga menanggung denda bunga dan denda angsuran pokok karena telah jatuh tempo. (fen-36) |