| Kamis, 14 Juni 2007 | SEMARANG |
Pakar Pemerintahan UGM Hadir sebagai Saksi Ahli
KENDAL- Sidang kasus dugaan korupsi APBD 2003 DPRD Kendal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (13/6) menghadirkan seorang saksi ahli DR Sukisno SH MH. Pakar Ilmu Pemerintahan UGM Yogyakarta tersebut, saksi terakhir yang dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Endro Arintoko SH. Di depan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Sindhu Sutrisno SH, Sukisno memberikan kesaksiannya dengan menggebu-gebu. ''Penasihat hukum terdakwa jangan mengajukan pertanyaan yang sama mengenai tanggung jawab tim eksekutif pemkab terkait dengan penyusunan RAPBD 2003 kepada saya berulang-ulang,'' tandas Sukisno. Dia mengemukakan, dirinya sudah berulangkali memberikan penjelasan seputar pertanyaan tersebut. ''Hasil kerja tim eksekutif sudah dilaporkan kepada bupati selaku pimpinan tertinggi pemkab. Ada tiga kategori penilaian bupati, yaitu menolak semua hasil kerja tim eksekutif dan tim dianggap tidak becus bekerja, menolak sebagian hasil kerja dan menerima sebagian hasil kerja tim, serta menerima seluruh hasil kerja,'' paparnya. Dalam kasus Endro Arintoko SH sebagai Ketua Tim Eksekutif, Bupati Kendal telah memberikan semua persetujuan atau menerima seluruh hasil kerja tim. ''Apabila bupati telah menerima seluruh hasil kerja tersebut, maka tanggung-jawab secara otomatis beralih kepada bupati.'' Tuntutan Hal tersebut didasarkan pada referensi teori wewenang, distribusi, delegasi, dan mandat. ''Ketua tim anggaran eksekutif dan anggotanya telah melaporkan hasilnya kepada pemberi tugas yang dalam hal ini adalah Bupati Kendal. Seharusnya bupati mengevaluasi hasil kerja itu dengan mengacu tiga kategori yang saya sebutkan tadi,'' kata dia. Selama memberikan kesaksiannya, jaksa penuntut umum yang dipimpin Handoko SH tidak mengajukan pertanyaan kepada Sukisno yang selama sekitar 10 menit memberikan penjelasan panjang lebar. Sejumlah PNS Pemkab tampak mengikuti persidangan yang digelar mulai pukul 10.00 itu. ''Jadi, secara hukum, tanggung-jawab administrasi tim eksekutif sudah selesai, dan dinyatakan benar karena telah diterima oleh bupati, serta dibawa ke sidang paripurna. Bupati diberi keleluasaan untuk menilai kinerja tim seperti yang diatur dalam UU,'' jelas Sukisno. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum, yang menurut rencana digelar 27 Juni mendatang. ''Saat ini, kami sedang menyiapkan materi tuntutan terhadap terdakwa,'' kata jaksa Handoko SH, saat di temui seusai sidang, kemarin. (G15-16) |