| Kamis, 14 Juni 2007 | SEMARANG |
Jaksa Ajukan Saksi Verbal Lisan
UNGARAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambarawa Jujun Jusniar SH akan mengajukan saksi verbal lisan terakhir, dalam kasus judi dadu klutuk yang diduga melibatkan Kepala Bappeda Kabupaten Semarang Slamet Wahyono. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Rabu (13/ 6), pihaknya juga menghadirkan saksi verbal lisan dari penyidik Polres Semarang Brigadir Pramun. ''Saksi verbal lisan saya hadirkan karena terdakwa mencabut atau tidak mengakui berita acara pemeriksaan (BAP). Saya sebagai jaksa harus bisa membuktikan kasus ini. Saya tidak ada niat mengulur-ulur sidang. Kasus 303 (perjudian-Red) mestinya tidak bertele-tele seperti ini,'' kata Jujun Jusniar, kemarin. Ia mengatakan, saksi verbal lisan yang akan diajukan pada Rabu (20/ 6) mendatang, adalah saksi terakhir dalam sidang kasus ini. ''Saya belum bisa jelaskan, siapa saksi terakhir nanti,'' tegasnya. Dalam persidangan tersebut Jujun menunjukkan berita acara penelitian sebagai tersangka yang ditulis oleh para terdakwa sendiri. ''Saat di Kejari para terdakwa mengakui dan tidak tertekan telah melakukan perjudian. Kalau tidak mengakui mana bisa ke PN, saat itu terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya,'' papar Jujun. Dalam persidangan yang dipimpin Imam Sungudi SH serta hakim anggota Hadi Sunoto SH dan Emanuel Ari Budiharjo SH ini, mengagendakan pemeriksaan tiga terdakwa yakni Slamet Wahyono, Samsul Hidayat warga Jalan Gereja No 6, dan M Sugiyarto staf Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang. Keberatan Ketiga terdakwa ini seperti dalam persidangan sebelumnya juga menolak BAP polisi. ''Saya saat itu hanya ditanya identitas. Saya tidak menyatakan ada perjudian. Sebab saat penangkapan memang tidak ada judi dadu,'' terang Slamet Wahyono. Dia menjelaskan, uang Rp 100.000 miliknya diambil dari dalam dompet, bukan di lantai untuk judi. ''Uang itu akan saya gunakan beli rokok,'' ucapnya. Sidang yang dimulai pukul 11.30 kemarin berakhir pukul 15.10. Empat terdakwa lainnya, yaitu Mujiman (37) tukang ojek, warga Kampung Genuk Barat RT 02/ RW III Genuk Ungaran Barat, Wahyu Setiawan (32) Jalan Gereja 18 RT 01 RW III, Bogi Tunggul Budiyo (51) Jalan Diponegoro 97 RT 01 RW III Ungaran, dan Agus Sriyanto Jl Gereja 17 Ungaran, akan diminta keterangan pada sidang Rabu pekan depan. Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Zabidi SH dan Hendrik SH keberatan dengan saksi verbal lisan yang diajukan jaksa, sebab oleh jaksa tidak diajukan dari dulu. Mereka juga mempertanyakan keberadaan Agung anggota Polres yang ada di lokasi saat terdakwa ditangkap. ''Mengapa tidak disidangkan, dia (Agung) hanya dikenai hukuman berdasar aturan polisi,'' ungkap Zabidi. Ia mengatakan, kliennya mencabut BAP karena hanya ditanya identitas saja dan tidak diperiksa. (H14-16) |