| Kamis, 14 Juni 2007 | SEMARANG |
Curi Tiga Karung Gabah, Dihakimi WargaKENDAL- Karena diketahui telah mencuri tiga karung gabah kering, Muryadi (33) sejak Minggu (10/6) lalu harus mendekam di balik jeruji sel Polsek Gemuh, Kendal. Tak hanya itu, warga Desa Krompakan RT 8 RW 4 Kecamatan Gemuh tersebut juga harus rela ''dihakimi'' puluhan tetangga rumah yang merasa jengkel terhadap perbuatannya. Akibatnya, hampir sekujur badan dan wajah pria pengangguran itu babak belur karena dipukuli warga. Muryadi diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa di kampung sendiri. Perbuatan tersangka terungkap, setelah mencuri tiga karung gabah seberat lebih kurang 150 kilogram dari ruang tamu rumah Ahmad Supriyadi (29). Rumah korban, berada persis di depan rumah Muryadi. Aksi pencurian itu, dilakukan tersangka pada Minggu (10/6) sekitar pukul 01.00. Tiga karung gabah diambil satu persatu, dan dibawa keluar rumah korbannya. Gabah hasil panenan itu, kemudian disembunyikan di kebun kosong yang terletak di samping rumah Ahmad. Tiga karung gabah itu, baru diambil tersangka pada pukul 05.00, setelah keadaan dinilai aman. Pesta Miras ''Guna mengambil gabah curian yang disembunyikan di kebun kosong, saya menyewa becak. Kepada tukang becak, saya meminta supaya gabah tersebut langsung dibawa ke penggilingan padi yang jauhnya sekitar satu kilometer dari kebun,'' papar tersangka Muryadi di mapolsek, kemarin. Setelah diproses menjadi beras di penggilingan, Muryadi langsung menjual beras kepada pemilik penggilingan. Dari hasil penjualan beras seberat sekitar 71 kilogram, dia menerima Rp 290.000. ''Uang penjualan beras itu langsung saya habiskan, untuk kencan dengan wanita penghibur dan pesta miras di lokalisasi,'' ujar tersangka. Sepulang dari lokalisasi (Minggu, 10/6 pukul 16.00), tanpa disadari pemilik gabah Ahmad Supriyadi dan sejumlah tetangga telah menunggu Muryadi. Saat bertemu, Ahmad langsung mencecar pertanyaan. Tersangka pun mengakui perbuatannya, warga yang jengkel akhirnya menghakiminya. Beberapa saat kemudian, warga menyerahkan Murwadi ke Polsek Gemuh. (G15-16) |