| Kamis, 14 Juni 2007 | SEMARANG |
Pembunuhan Mahasiswi IKIP PGRISatu Orang DiamankanSEMARANG- Satu orang yang diduga pelaku pembunuhan mahasiswi IKIP PGRI Semarang, Komang Avi Jayanti (21), akhirnya diamankan Tim gabungan Resmob Polwiltabes, Polres Semarang Timur, dan Polsek Sidodadi. Dengan demikian, kasus pembunuhan mahasiswi semester IV jurusan pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) dengan cara dicekik, akhirnya terungkap. Tersangka berinisial Rn dan dalam beberapa hari terakhir sebelum kasus pembunuhan itu terjadi, tinggal tidak jauh dari kos korban beralamat di Jl Hiri IV No 14 Karangtempel, Semarang Timur. Belum jelas alasan penyidik belum membeberkan pengungkapan kasus itu ke wartawan cetak dan elektronik. Hal itu dirasakan kalangan wartawan sangat berbeda dibanding yang dilakukan jajaran polres-polres lain di Polwiltabes Semarang bila ada pengungkapan suatu kasus maupun kejadian kriminal yang baru terjadi. Kulit Pelaku Kapolresta Semarang Timur AKBP Agustin Hardiyanto SH melalui Kasatreskrim AKP Eko Hadi Prayitno SIK saat dihubungi berjanji akan menjelaskan pengungkapan kasus itu ke wartawan hari ini (Kamis 14/6). Terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal (Wadireskrim) Polda Jateng AKBP Zaenal Arifin Paliwang SH mengungkapkan, pelaku akhirnya dapat ditangkap setelah tim labfor yang melakukan autopsi di RS Bhayangkara, menemukan kulit yang masih menempel di kuku korban. Berdasarkan pemeriksaan laboratoris, kulit yang menempel di kuku korban itu diduga berasal dari pelaku. Hal itu terjadi, karena korban diduga melakukan perlawanan saat pelaku masuk ke kamar korban. Saat masuk kamar korban, pelaku menggunakan campuran cat yang biasa digunakan untuk menangkal kebocoran genteng atau atap merek ''Aquaproof''. Dengan campuran itu, pelaku mengunakan sebuah sapu tangan untuk membekap mulut korban. Kemudian korban melawan dan mencakar tangan pelaku. Akibatnya, pelaku mencekik leher korban hingga tewas. Setelah korban diperkirakan tewas, pelaku diduga berbuat tidak senonoh pada korban. Hasil pencocokan yang menyangkut jati diri pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian, cukup kuat bagi penyidik melakukan penangkapan. (D12,H21-56) |