| Kamis, 14 Juni 2007 | SEMARANG |
Buruh PT Gened MogokSEMARANG- Akibat ketua serikat buruh (SB) dipecat, sebanyak 300 buruh bagian produksi PT Gened Devries Indonesia Jl Padi Raya, Kaligawe Km 4,5 melakukan mogok kerja. Mereka menggelar aksi di depan pabrik mebel plastik itu, Rabu (13/6). Selain berorasi dan bernyanyi, para buruh juga membawa poster berisi sejumlah tuntutan, antara lain pembatalan SK pemecatan Ketua Serikat Buruh Mandiri (SBM) di lingkup PT Gened Devries Indonesia, Rofi Fidrianto, pembayaran gaji sesuai UMK 2007, pengangkatan buruh jadi karyawan tetap, pemberian Jamsostek, dan pemecatan Nani Dosida salah seorang manajer yang dinilai bertanggung jawab memecat Rofi. Dalam aksi itu, terjadi ketegangan saat Sri Mulyati yang mewakili perusahaan menemui para buruh untuk berdialog. Bukan menanggapi secara arif, dia justru menyatakan bahwa aksi demo dan mogok kerja para buruh itu bertentangan dengan aturan perusahaan. Sri Mulyati juga menyatakan hanya bersedia berdialog dengan perwakilan buruh di kantor Disnaker Kota, Kamis (14/6). Dia juga menolak kehadiran SBM dalam proses penyelesaian persoalan itu. Atas penjelasan Sri Mulyati itu, buruh menjadi emosi. Mereka menyatakan tidak bersedia berdialog dengan perusahaan. Bahkan mereka akan mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Semarang pada hari ini (14/6). Melawan Hukum Menurut Rofi Fidrianto, pemecatan dirinya dilatari oleh aktivitasnya sebagai ketua organisasi buruh di lingkup perusahaan. Pada Senin (11/6) pagi, dia bersama sejumlah perwakilan buruh PT Gened mengadu ke perusahaan yang dinilai belum memberikan hak normatif. Mengetahui hal itu, pihak manajemen langsung mengeluarkan surat pemecatan kepada Rofi. PT Gened, kata Rofi, tidak memberikan hak-hak normatif kepada buruh. Perusahaan menggaji buruh Rp 30.000 per hari. Jika perusahaan memberlakukan sistem lima hari kerja, buruh menerima gaji Rp 600.000 per bulan. Angka tersebut dinilai di bawah upah minimum kota (UMK) Semarang 2007, yakni Rp 650.000. Ketua DPC SBM Semarang, Budi Santoso menilai pemecatan Rofi sebagai tindakan melawan hukum. UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 153 tentang Tenaga Kerja disebutkan, pemecatan tidak bisa dilakukan kepada aktivis buruh yang memperjuangkan hak-hak normatifnya. (H6-56) |