logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 14 Juni 2007 SEMARANG
Line

Pertahankan Lapangan Bola Warga Demo ke Balai Kota

BALAI KOTA- Puluhan warga RW II Tegalkangkung, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Rabu (13/6), berunjuk rasa ke Balai Kota. Mereka menuntut lapangan sepak bola berukuran 50 meter x 75 meter di lingkungan kampung mereka tetap dipertahankan dan tidak diubah menjadi perumahan.

Demo itu merupakan kelanjutan aksi serupa yang sebelumnya dilakukan warga di lokasi lapangan bola Tegalkangkung, sejak Maret lalu. Menurut warga, lapangan tersebut berada di atas tanah eks bengkok yang merupakan aset negara, sesuai dengan peta keterangan rencana kota 1999-2004.

''Warga memerlukan lapangan itu sebagai fasilitas untuk berolahraga,'' kata Atmo, salah seorang warga.

Menurut dia, aset negara tersebut telah berpindah tangan beberapa kali dan saat ini muncul rencana dijadikan rumah dinas kejaksaan. Semula, tanah itu dikuasai oknum karyawan Bawasda, kemudian dijual kepada developer, dan terakhir dimiliki Kejaksaan Tinggi Jateng.

Koordinator aksi, Mujiono menjelaskan, keberadaan lapangan sepak bola sebagai fasilitas umum diatur dalam Perpres No 36 Tahun 2005 Bab II Pasal 2-5. Pengalihfungsian aset negara menjadi milik pribadi merupakan perbuatan yang merugikan negara.

Menurut dia, Pemkot perlu membentuk tim investigasi dan audit seluruh tanah eks bengkok di wilayah Tegalkangkung. Hal itu berkaitan dengan proses tukar guling atas seluruh pelepasan tanah eks bengkok di wilayah itu seluas 17.000 meter persegi.

Sebelumnya diberitakan, Camat Tembalang Casimir Dayad menyatakan, persoalan tanah eks bengkok di RW II Tegalkangkung sudah selesai. Menurut dia, sudah ada kesepakatan antara warga dengan pemilik untuk melepas tanah tersebut. Bahkan, sudah disiapkan tanah pengganti di sebelah selatan tanah itu atau persisnya di belakang kantor DPW PAN Jateng.

''Kesepakatan itu sudah ditandai dengan pemungutan suara atau polling. Dari 270 keluarga, secara keseluruhan menyetujui pelepasan. Dan, tanah pengganti warga telah sepakat untuk didirikan balai RW,'' kata Casimir Dayad.

Diterima Komisi A

Perwakilan warga diterima Komisi A DPRD Kota yang dipimpin Wakil Ketua Novriadi. Namun, pertemuan itu dianggap warga tidak mencapai solusi yang mereka harapkan. Warga bertekad tetap melanjutkan aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi.

''Komisi A berjanji menindaklanjuti tuntutan warga. Namun, mereka tidak bisa memberikan kepastian apakah keinginan warga agar lapangan sepak bola dipertahankan, bisa dikabulkan, atau tidak,'' terang Mujiono.

Tak puas dengan aksi di Balai Kota, siang harinya warga melakukan aksi serupa di Kejaksaan Tinggi Jateng Jalan Pahlawan. Mereka juga melakukan orasi dan membentangkan spanduk serta poster berisi tuntutan. (H9,H12-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA