logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 14 Juni 2007 KEDU & DIY
Line

Jaksa Tetap pada Tuntutan

  • Korupsi Pengadaan Buku di Sleman

SLEMAN - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi pengadaan buku di Kabupaten Sleman, Tri Subardiman SH MHum, menyatakankan tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa Drs HM Bachrum.

Sebab dari fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa yang juga Kepala Dinas Pendidikan tetap dinyatakan bersalah melanggar UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Korupsi.

Hal itu dikemukakan JPU dalam tanggapannya (replik) atas pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukumnya, kemarin (13/6).

Berdasar fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, jaksa menegaskan, pembelaan yang dilakukan tidak bisa diterima.

''Oleh sebab itu kami menyatakan sikap tegas tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan,'' ujar Tri Subardiman. Dengan anggapan perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Korupsi, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan membayar uang denda.

Antara lain, katanya meluruskan pembelaan penasihat hukum terdakwa, yang dimaksud tiap orang dalam UU itu adalah orang perorang atau termasuk korporasi. Dalam hal ini adalah terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman sekaligus sebagai pengguna anggaran dan barang sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (3) Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa.

Terdakwa dalam hal ini telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya yang telah mengakibatkan kerugian negara Rp 12,127 miliar.

Dengan demikian jelas unsur barang siapa telah terpenuhi. Begitu juga terhadap unsur menguntungkan diri atau orang lain yang dianggap tim penasihat hukum dinyatakan tidak terbukti. Menurut jaksa, dalam kedudukan atau jabatannya terdakwa mempunyai tugas pokok menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS).

Tapi tugas tersebut tidak dilakukan dengan penuh kesadaran. Karena kontrak pekerjaan dilakukan tanpa HPS telah mengakibatkan terjadinya penggelembungan harga hingga mengakibatkan kerugian negara tersebut.

Terbukti

Dari fakta persidangan juga terungkap, perbuatan terdakwa terbukti telah menguntungkan orang lain atau korporasi. Dalam hal ini H Murod Irawan atau korporasi dari PT Balai Pustaka (Persero) dan PT Putra Ichsan Pramudita Rp 12,127 miliar. Dengan demikian, kata Tri Subardiman yang juga Kasi Pidsus Kejari Sleman, unsur itu terbukti pula.

Untuk unsur telah menyalahgunakan kewenangan dipenuhi dari kesempatan karena jabatan atau kedudukannya yang telah menetapkan harga kontrak sebesar Rp 29,8 miliar yang hanya didasarkan pada klarifikasi dan negosiasi harga dari nilai yang ditawarkan PT BP tersebut. Yaitu tidak menetapkan HPS sebagaimana diatur dalam Keppres No 80/2003.

Selain terdakwa HM Bachrum, dalam kasus pengadaan buku bacaan wajib siswa se-Kabupaten Sleman tahun 2004, PN juga masih menyidangkan seorang terdakwa lain yaitu Drs Masuko Haryono yang juga telah dituntut dengan hukuman yang sama. BAP enam tersangka lain dalam kasus yang sama sudah diserahkan ke Kejari Sleman dan seorang tersangka lain lagi, H Murod Irawan, sedang dalam penyerahan dari Polda DIY ke Kejati setempat. (P58-70)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA