| Kamis, 14 Juni 2007 | BANYUMAS |
Protes Hasil PilkadesBANJARNEGARA-Ketidakpuasan para mantan calon maupun warga pendukung terhadap hasil pilkades di desa masing-masing, masih terus mewarnai hari-hari pascapilkades 7 Juni lalu. Kemarin siang, para mantan calon dalam pilkades di Desa Kalipelus, Kecamatan Purwonegoro, mendatangi DPRD untuk bertemu dengan anggota Komisi A. Mereka ingin mengadukan soal temuan pelanggaran selama proses pilkades. Pilkades di desa itu diikuti enam calon. Mereka adalah Sugeng, Herlambang, Adi Satmoko, Abdul Idris, Soedjarwo dan Budi N. Pilkades tanggal 7 Juni tersebut dimenangkan oleh Budi N. Tetapi kelima calon lainnya merasa tak puas dan mengirim surat kepada panlak pilkades setempat dengan tembusan Komis A DPRD. Siang kemarin mereka ditemui Ketua Komisi A Budi Sukarso. Dalam surat, disebutkan mereka menolak hasil pilkades, karena menilai terjadi pelanggaran. Di antaranya, pendataan pemilih oleh pantarlih tidak transparan dan ada warga dari desa lain yang mencoblos di Kalipelus. Budi Sukarso menyarankan panitia pengawas (panwas) dan Pemkab dalam hal ini panitia kabupaten atau tim pembina, proaktif terjun ke desa-desa yang tengah bermasalah untuk memantau. Dengan langkah itu diharapkan masalah tak semakin besar. ( H25-29) Panitia Pilkades Digugat PURWOKERTO- Darsono Maunarjo (43) yang kalah dalam Pilkades 7 di Desa Pasir Lor, Kecamatan Karangwelas Juni lalu, Rabu (13/6) mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Gugatan tersebut terkait dugaan tindakan melawan hukum, yang dilakukan panitia, BPD, dan pengawas pilkades. Mereka juga dianggap melanggar Perda No 14 Tahun 2006, dan Peraturan Bupati No 14 Tahun 2007. Gugatan dalam sengketa pilkades, juga merupakan yang pertama kali terjadi di Purwokerto. Pihak tergugat adalah Ketua Panitia Pilkades (tergugat 1), ketua BPD (tergugat 2), ketua Panwas (tergugat III), dan Bupati Banyumas (turut tergugat). Gugatan tersebut didaftarkan dengan No 30/PDTG/2007/PN. PWT tertanggal 13 Juni. Ketua Panitia Pilkades Desa Pasir Lor Kecamatan Karanglewas Dasno menyatakan tidak memasalahkan gugatan hukum yang dilayangkan calon yang kalah. ''Mangga silakan saja, itu hak dia. Yang jelas panitia sudah melaksanakan semua tahapan Pilkades sesuai aturan,'' kata Dasno.(G22,in-74) |