logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 04 Juni 2007 WACANA
Line

Kaji Ulang Nilai Minimal "Baik"

  • Oleh Ringsung Suratno

MASYARAKAT pada umumnya masih beranggapan, ujian nasional (UN) adalah faktor penentu bagi kelulusan seorang siswa dari satuan pendidikan. Sebagian guru juga beranggapan demikian.

Sekelompok sekolah tertentu memandang tingginya persentase kelulusan sebagai prestise. Persentase kelulusan sampai-sampai menjadi faktor menentukan bagi kelangsungan hidup sebuah sekolah. Ketika masyarakat beranggapan ujian nasional adalah satu-satunya penentu bagi kelulusan seorang siswa dari satuan pendidikan, pada akhirnya orang akan merasa janggal apabila ada siswa tidak lulus hanya gara-gara gagal dalam ujian sekolahnya sendiri.

Masyarakat akan menganggapnya sebagai hal yang aneh, lucu, keliru, dan bodoh. Mereka tidak siap menerima kenyataan bahwa siswa yang lulus ujian nasional ternyata bisa saja tidak lulus karena gagal dalam ujian sekolah. Tidak tertutup kemungkinan terjadi kemarahan besar dan protes keras dari masyarakat.

Menurut Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2006/2007, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah karena empat hal. Pertama, menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kedua, memperoleh nilai minimal "baik" pada penilaian akhir seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kolompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Ketiga, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Keempat, lulus ujian nasional. Keempat kriteria itu harus dipenuhi peserta didik agar dapat lulus dari satuan pendidikan. Jika salah satu saja dari kriteria tersebut tidak dipenuhi, peserta didik dinyatakan tidak lulus.

Jadi Bumerang

Persyaratan pertama, ketiga, dan keempat mungkin tidak menjadi permasalahan. Tetapi persyaratan kedua -mata pelajaran Agama, PPKn, Kesenian, dan Olah Raga harus memperoleh nilai minimal "baik"- memunculkan permasalahan tertentu. Atau, minimal, perlu pemikiran dan analisa.

Nilai "baik" adalah nilai kualitatif yang dapat ditransfer atau dikonversi dari nilai kuantitatif dalam bentuk angka. Perlu diketahui, Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) -dulu disebut Syarat Ketuntasan Belajar Minimal- yang dipatok pada satuan pendidikan (sekolah) berkisar antara 60 dan 75.

Sekolah pada umumnya tidak berani mematok nilai di atas itu, karena akan menjadi bumerang bagi sekolah itu sendiri ketika KKM tidak dapat dicapai oleh peserta didiknya. Ketika pencapaian ketuntasan belajar siswa berkisar antara 60 hingga 75, akan diperoleh nilai rata-rata antara 60 dan 75.

Dengan kisaran nilai semacam itu, nilai kualitatif yang diperoleh siswa pun hanya berpredikat "cukup". Padahal, nilai "cukup" belum memenuhi persyaratan kelulusan seorang siswa, walaupun ketuntasan belajar minimalnya sudah terpenuhi. Dalam POS pun tidak diatur berapa rentang nilai yang dapat dikatagorikan "sangat baik", "baik", atau "cukup" yang berkaitan dengan syarat kelulusan.

Terpisah dari nilai "baik" pada syarat kelulusan, pada POS dicantumkan juga bahwa satuan pendidikan yang akan memberi predikat bagi peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan harus mengikuti ketentuan tertentu. Yakni, nilai rata-rata kelulusan (NK) dihitung dengan menggunakan ketentuan berikut: Nilai rata-rata rapor semester I-VI ditambah nilai rata-rata ujian sekolah, dan nilai rata-rata ujian nasional, kemudian dibagi tiga.

Selanjutnya juga dicantumkan bahwa rentang nilai rata-rata kelulusan (NK) yang berpredikat "sangat baik" adalah lebih besar atau sama dengan 85. Sedangkan "baik" adalah kurang dari 85 dan lebih besar atau sama dengan 75. "Cukup" adalah kurang dari 75.

Dengan demikian, bila penentuan nilai "baik" pada syarat kelulusan untuk mata pelajara Agama, PPKn, Kesenian, dan Olah Raga menggunakan kriteria tersebut, akan banyak sekali siswa yang tidak lulus. Sebab nilai empat mata pelajaran tersebut berpredikat "cukup".

Persyaratan kedua, bahwa untuk mata pelajaran Agama, PPKn, Kesenian, dan Olah Raga harus memperoleh nilai minimal "baik" di penilaian akhir, akan menimbulkan pertanyaan berikut:

Pertama, apakah arti dari penilaian akhir? Apabila diartikan ujian sekolah, mampukah satuan pendidikan membawa para siswanya mencapai kompetensi di atas 75 secara menyeluruh? Kedua, mungkinkah nilai yang dicapai siswa antara 60 dan 75 dikategorikan sebagai predikat "baik"?

Mungkin perlu ketentuan lebih lanjut yang mengatur rentang nilai yang dikatagorikan "sangat baik", "baik", serta "cukup", berkaitan dengan syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. (32)

--- Drs Ringsung Suratno MPd, kepala SMP 18 Semarang.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA