| Senin, 04 Juni 2007 | MURIA |
Satu Problem Tahapan Terjawab
KESEDIAAN para PKL pindah dari sekitar Alun-alun Kecamatan Tayu, Pati, bagi Kepala Kantor Satpol PP Pudji "Banggok" Priyono SH, berari satu problema tahapan untuk menata kawasan itu sudah terjawab. Hal tersebut, katanya, suatu langkah maju telah muncul dari perubahan sikap para PKL. Apalagi, selama ini upaya menata Tayu sebagai pusat pertumbuhan segitiga Pati-Tayu-Juwana (Titana) selalu terganjal sikap penolakan mereka, terutama para pedagang pasar untuk pindah. Meskipun para PKL sampai sekarang sikapnya belum berubah, tapi paling tidak hal itu sudah dimulai dan ditunjukkan mereka. Karena itu, pihaknya bisa menerima usulan yang disyaratkan mereka. Dia mengizinkan selama penataan alun-alun berlangsung, para PKL biar tetap berjualan. Sehingga, kesediaan mereka pindah ke pasar wurung setelah pembangunan alun-alun selesai akan ditindaklanjuti dengan surat pernyataan. Hal itu bukan berarti pihaknya tidak percaya terhadap kesediaan mereka, tapi hanya semata-mata sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak keberatan untuk pindah. "Karena itu, akan lebih baik bila Diskimpras segera mulai melaksanakan pekerjaan tersebut," ujarnya. Terminal Sehubungan hal tersebut, katanya lebih lanjut, pada saat PKL pindah ke pasar wurung harus diikuti pula dengan pemasangan rambu-rambu larangan berhenti bagi kendaraan penumpang umum, baik menaikkan dan menurunkan penumpang di seputar kawasan alun-alun. Pertama, di pertigaan menuju Pati dan Juwana, tepatnya di selatan jembatan Kali Tayu. Kedua, di sepanjang sebelah Masjid Besar untuk kendaraan penumpang umum jurusan Tayu-Jepara, dan Tayu-Puncel. Selebihnya di depan pasar lama sebelah timur Mapolsek, dan di sisi timur bundaran alun-alun. Namun, keberadaan rambu-rambu larangan itu tak akan berarti apa-apa jika tanpa disertai penindakan oleh petugas bagi yang melanggar. Alternatif berikutnya, selama PKL berjualan di pasar wurung semua angkutan penumpang untuk trayek Pati-Tayu, Juwana-Tayu, Gunungwungkal-Tayu, Jepara-Tayu, dan Puncel-Tayu, harus masuk ke lokasi pasar itu. Maksudnya, tidak ada yang masuk ke subterminal lama, di belakang pasar lama. Bahkan, bila perlu angkutan yang dari Tayu menju Jepara dan ke Puncel harus memutar lewat jalan lingkar. "Demikian pula yang ke Pati dan Juwana harus berangkat dari pasar tersebut."(19) |