| Senin, 04 Juni 2007 | KEDU & DIY |
MALIOBOROPT DIY Perkuat Putusan PNYOGYAKARTA - Pengadilan Tinggi DIY memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta yang menghukum mantan Ketua DPRD Bachtanisyar Basyir SE (46). Karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU Korupsi berkait Dana Purna Tugas (DPT), dia dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Penasihat hukum terpidana, Deddy Sukmadi SH MHum, kemarin (3/6), membenarkan telah mendengar putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama. Tapi, katanya, dia belum menerima salinan putusan tersebut. Karena itu, pihaknya belum bisa menentukan sikap selanjutnya. Selain Bachtanisyar, dua mantan anggota legislatif periode yang sama juga sudah dijatuhi hukuman yang sama tapi dengan denda lebih rendah. Sementara itu, 13 terdakwa lainnya sudah dituntut hukuman setahun penjara. (P58-70) Dugaan Malapraktik Dilaporkan YOGYAKARTA - Pasien yang diduga menjadi korban malapraktik kedokteran, Ny Lucy Sugiarti (48), akhirnya mengadukan kasusnya ke Poltabes Yogyakarta. Warga Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, istri Yohanes Suparyanto (58) itu sebelum ini mengeluh menderita kelainan ginjal di sebuah rumah sakit daerah setempat. Tapi, kata penasihat hukumnya, A Budi Hartono SH, diduga akibat kesalahan diagnosis pada November 2006 lalu kliennya menjalani operasi rahim untuk mengangkat kista. Setelah mendapat penjelasan dari pengelola rumah sakit, kasus itu kemudian dilaporkan ke Menteri Kesehatan dan departemen terkait (SM, 10/5). (P58-70) |