| Senin, 04 Juni 2007 | BANYUMAS |
Pengedar Pil Koplo DitangkapPURBALINGGA- Seorang pengedar pil koplo, Sukiryo (31), warga Desa Karangcengis RT 01/05, Kecamatan Bukateja, Purbalingga ditangkap polisi. Dia ditangkap saat akan melakukan transaksi di depan Masjid Agung Nurul Falah, Bukateja. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan pil jenis lexotan. Kapolres AKBP Budi Siswanto didampingi Kasat Reskrim AKP Mugiman menjelaskan, penangkapan tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO) itu berawal dari informasi masyarakat. ''Ada warga yang melapor akan adanya transaksi narkoba di depan masjid agung. Info itu langsung kami tindak lanjuti,'' katanya. Sejumlah petugas berpakaian sipil diterjunkan di sekitar masjid. Ketika Sukiryo muncul, mereka segera melakukan penangkapan. Semula tersangka hendak lari. Tetapi karena dikepung dari beberapa arah, dia tidak bisa kabur. Kepada petugas, tersangka membantah menjadi pengedar barang haram itu. ''Kami tidak mudah percaya. Tersangka kami geledah pakaiannya. Di genggaman tangannya kami temukan satu empleng. Di saku celana depan kami dapati empat butir. Dan di semak-semak sekitar lokasi kami temukan pula 20 empleng yang dibungkus plastik kuning. Rupanya barang itu dibuang tersangka,'' jelasnya. Sukiryo diduga menyadari dirinya dalam pengintaian polisi. Karena itu saat melihat ada beberapa orang mendekat, plastik kuning yang dia bawa dibuang ke semak-semak. Barang Bukti Lain Namun polisi keburu melihat perbuatannya itu. Tersangka lalu digelandang ke rumah untuk menunjukkan barang bukti lainnya. ''Di rumahnya kami temukan pula tiga empleng pil koplo warna putih. Semua pil haram jenis lexotan itu diakui milik tersangka sendiri. Dia kemudian kami bawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,'' jelas Kapolres. Dengan demikian, dari tangan tersangka polisi menyita 24 empleng dan empat butir pil koplo. Satu empleng berisi 25 butir. Sebanyak 12 empleng warna pink atau merah muda, enam empleng warga putih dan enam empleng serta empat butir lainnya berwarna ungu muda. ''Tersangka kami jerat pada 62 UU RI Nomer 05 Tahun 1997 tentang psikotropika. Karena dia secara tanpa hak telah memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika jenis lexotan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,'' ujar Kapolres. Menurut catatan, Sukiryo adalah 'pemain' lama. Dia pernah ditangkap dalam kasus serupa pada Juli 2005. Ketika itu polisi menemukan 290 pil lexotan di saku celananya. Pemasarannya adalah ke Banjarnegara. Dia ditangkap secara tidak sengaja karena mengalami kecelakaan motor di Kemangkon. (F10-74) |