logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 02 Juni 2007 EKONOMI
Line

Banyak BUMN Terjerat Masalah Keuangan

JAKARTA-Banyak BUMN yang saat ini terjerat masalah keuangan. Buktinya, hasil audit terhadap 32 BUMN menunjukkan adanya kasus BUMN yang merugi, terindikasi kasus korupsi, dan kredit macet.

Hal itu teruangkap saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempresentasikan hasil pemeriksaan (audit) terhadap beberapa BUMN di Kantor Arsip BPK, Kamis lalu.

Dari keseluruhan, BPK juga memaparkan 73 temuan yang berindikasi kerugian negara senilai Rp 2,48 triliun.

Pemeriksaan keuangan dilakukan terhadap empat BUMN, yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perjan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Perum Perusahaan Film Nasional (PFN), dan PT Sarana Karya. BPK memberikan pendapat "Tidak Wajar" (TW) terhadap Laporan Keuangan PT Sarana Karya, "Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan" terhadap Perum PFN. Kemudian, "Wajar Tanpa Pengecualian" terhadap PT PLN, dan "Tidak Memberikan Pendapat" terhadap Perjan RSCM.

"RSCM harus diperhatikan, karena sistem akuntansinya sangat tidak bagus dan harus diperbaiki," kata Widodo Mumpuni, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK dalam presentasinya.

Dia juga memaparkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap 28 BUMN. BPK menemukan adanya indikasi korupsi pada pengelolaan keuangan PT LEN Industri, dan PT Telkom. Dugaan tindak pidana korupsi, kata Widodo juga ditujukan pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang melakukan impor minuman beralkohol. Temuan BPK memperlihatkan adanya ketidakwajaran harga yang ditetapkan PT PPI dalam nilai transaksi minuman impor itu.

"PT PPI berpotensi merugikan negara, karena harganya tidak wajar, tetapi dokumen impornya menyatakan legal. Kami masih memproses kasus ini dan sudah dilaporkan kepada kepolisian," jelasnya.

Kasus kerugian dan kredit macet juga masih terlihat di tubuh beberapa BUMN. Hal tersebut menurut Widodo dikarenakan kurangnya perhitungan dari perusahaan. Seperti halnya yang terjadi pada PT Telkom, PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Jasa Raharja dan beberapa BUMN lain.

Widodo menyatakan, laporan yang dikirim ke DPR akan disertai rekomendasi. Selanjutnya, BPK juga berwenang mengevaluasi hasil rekomendasi.

Pengamat ekonomi Revrisond Baswir memandang positif terhadap presentasi BPK atas hasil auditnya terhadap BUMN. "Ini menandakan BUMN bisa lebih transparan dibandingkan perusahaan swasta," katanya di sela-sela diskusi tentang BUMN di BPK.

Enggan Diaudit

Sementara itu, saat ini BUMN mulai enggan diaudit BPK. Indikasinya, terlihat dari menurunnya jumlah BUMN yang diaudit BPK dari tahun ke tahun. Beberapa BUMN lebih memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memeriksa pengelolaan keuangannya.

Dalam Semester II Tahun 2006, BPK hanya memeriksa 31dari 154 BUMN yang ada. Bahkan pada 2007, BPK berencana hanya memeriksa sembilan BUMN, di antaranya Bulog dan Peruri.

Menurut Widodo Mumpuni, adanya penolakan dari BUMN, membuat BPK hanya akan memeriksa sembilan perusahaan tahun ini. Fokus pemeriksaan akan ditekankan pada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bukan pada Pemeriksaan Keuangan.

Dia menyatakan, keputusan BUMN memilih KAP sebenarnya didasari Undang-undang No. 19 Tentang BUMN yang menyebutkan bahwa BUMN diperiksa oleh KAP. Namun UU itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 15 yang menjelaskan wewenang BPK untuk mengaudit BUMN.

Dia menegaskan BPK telah melaporkan hal itu ke Mahkamah Konstitusi untuk ditindaklanjuti.

Akibatnya seringkali terjadi satu BUMN diaudit dua lembaga, BPK dan KAP. "Ini sangat tidak efisien. Tetapi kami tetap bebas memilih BUMN yang akan diaudit, karena kerja KAP tidak maksimal," tambahnya.

Proses evaluasi terhadap kertas kerja KAP diakui memang sulit. Rencananya, tahun ini BPK membentuk tim yang akan melakukan evaluasi, lalu hasilnya dikirim kepada Menteri Keuangan. Namun proses itu belum dibicarakan lebih detail.

Sementara itu, Revrison Baswir menyatakan, BUMN telah menunjukkan upaya menghindari payung hukum pasal 33 UUD 45.

BUMN sebagai perusahaan milik Negara, kata dia, seharusnya lebih transparan dan independen. Untuk dikatakan transparan tidak cukup hanya dengan menjual saham ke lantai bursa. (J10-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA