logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 30 Mei 2007 PANTURA
Line

Ratusan Bangunan Liar Berdiri di Tanah Pemkot

  • Tersebar di Tiga Kelurahan

TEGAL - Ratusan bangunan liar marak berdiri di atas tanah milik Pemkot Tegal. Bagunan itu mayoritas berupa rumah semi permanen dan permanen. Keberadaanya tersebar di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kelurahan Muarareja dan Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat. Meski melanggar aturan, hingga kini belum ada penanganan.

Kabid Tata Bangunan Dinas Perkotaan Pemkot Tegal, Ir Nur Effendi mengatakan, sesuai hasil pendataan, tercatat ada sekitar 170 bangunan liar yang menempati tanah milik Pemkot. Bangunan tersebut berada di atas taman kota, bantaran sungai, dan sempadan rel kereta api.

Dari jumlah itu, terbanyak berada di kawasan Bong Cina Kelurahan Panggung. Di tempat tersebut, kini terdapat 98 rumah liar yang berdiri tanpa surat izin. Sedangkan sisanya tersebar di bantaran Sungai Kemiri, Kelurahan Muarareja, sempadan rel kereta api Kelurahan Panggung, dan Kampung Tirang di Kelurahan Tegalsari.

Tidak Dibenarkan

Menurut dia, sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, keberadaan bangunan tersebut tidak dibenarkan. Dalam hal itu, Pemkot telah berulang kali melakukan penataan. Namun karena keberadaannya telah berdiri puluhan tahun, sehingga mengalami kendala. "Kami sebenarnya telah berusaha menertiban berulang kali, tetapi warga tetap bandel. Hal ini bagi kami merupakan masalah yang sangat kompleks," ujarnya.

Nur Effendi mengungkapkan, untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah bangunan tersebut, kini Pemkot telah memperketat pengawasan terhadap kawasan itu. Petugas pemantau setiap hari diterjunkan untuk mengawasinya. Bila ditemui ada kegiatan warga mendirikan bangunan di tanah Pemkot, petugas berwenang membongkarnya. "Yang jelas bangunan itu memang liar. Karena itu, bila Pemkot akan memfungsikan tanah tersebut, mereka yang menempati harus pergi tanpa ganti rugi," tandasnya.

Dia menambahakan, sesuai perda tersebut, juga diatur batas pendirian bangunan di bantaran sungai, sempadan jalan dan rel kereta api. Misalnya pada Sungai Ketiwon, warga dilarang mendirikan bangunan minimal 20 meter dari tepi bantaran sungai. Begitu juga untuk Sungai Kemiri. Sedangkan Kaligung jarak yang dilarang sejauh 3 meter, Kali Gangsa 15 meter, dan Sungai Sibilis 8,5 meter. (H38-15)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA