logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 30 Mei 2007 PANTURA
Line

Wali Kota Siap Surati Menkeu

  • Terkait Uang Makan PNS

TEGAL- Wali Kota Tegal, Adi Winarso SSos siap melayangkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) terkait kebijakan pemberian uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Upaya itu dilakukan lantaran PNS di daerah terancam tidak bisa menikmatinya karena kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi PNS di tingkat pusat.

"Draf surat telah tersusun dan kini tinggal ditandatangani Wali Kota. Mungkin dalam dua atau tiga hari mendatang sudah kami kirim ke Menteri Keuangan," tandas Kepala Kantor Informasi dan Kehumasan Kota Tegal Drs Chairul Huda, kemarin.

Menurut dia, dasar kebijakan pemberian uang makan adalah peraturan Meteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tanggal 25 Februari 2007, yang ditindaklanjuti dengan peraturan Direktur Jederal Pembendaharaan nomor Per-12/PB/2007 tanggal 20 Maret 2007 tentang prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang makan PNS. Namun, dalam kententuan tersebut hanya diperuntukan bagi PNS di tingkat pusat.

Pengaruh Kinerja

Kondisi itu dinilai tidak adil dan dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Akibatnya, dapat berpengaruh terhadap kinerja PNS di daerah. Sementara, lanjut dia, berdasarkan Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Umum, butir 4 dinyatakan manajemen PNS pusat dan daerah bersifat univiet system. Karena itu, apabila aturan-aturan yang berkaitan PNS dapat diberlakukan secara umum, kecuali hal-hal yang bersifat khusus.

Berkaitan hal tersebut, pemberian uang makan mestinya juga dilakukan pada PNS daerah karena mereka memang berhak. Apalagi kini telah menjadi pembicaraan hangat. "Berapa besar nilainya kami tidak tahu pasti. Yang jelas, Wali Kota menyurati menteri hanya untuk memperjuangkan agar PNS daerah juga bisa menikmati," papar Chairul yang juga menjadi Sekretaris Dewan Pengurus Kota (DPK) Korpri Kota Tegal.

Dia menambahkan, disamping Wali Kota, surat sama juga akan dilayangkan DPK Korpri Kota Tegal kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Korpri. Upaya itu diambil mengingat anggota Korpri adalah PNS. Dengan demikian, organisasi tersebut juga bisa ikut memperjuangkan nasib anggotanya. (H38-52)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA