logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 30 Mei 2007 NASIONAL
Line

Hendy: Ada Upaya Pembunuhan Karakter

  • Eksepsi Tambahan Ditolak

JAKARTA- Eksepsi tambahan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Kendal Hendy Boedoro ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Gus Rizal, kemarin di Gedung Uppindo Kuningan, Jakarta. Majelis hakim menyatakan, hakim telah memberikan kesempatan eksepsi pada agenda sidang sebelumnya. Dalam eksepsi tambahan yang kemudian diberikan kepada wartawan usai sidang, Hendy menilai dakwaan jaksa merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya.

Ia mengutip pernyataan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang mengatakan, pernyataan yang dikeluarkan hendaknya didasari bukti dan fakta. Jika tidak, lanjutnya, bisa mengarah pada pembunuhan karakter. ''Saya merasa telah dihukum sebelum adanya putusan yang berkuatan hukum tetap,'' tandasnya.

Jaksa, kata dia, telah melakukan dakwaan ilusioner. Surat dakwaan No 06/D.3.KPK/V/2007 telah memaksakan perbuatan material fiktif, yang tidak pernah dia ketahui apalagi diperbuat. ''Tidak ada satu pun dokumen atau barang bukti yang dapat menunjukkan adanya korelasi antara saya atau perbuatan saya dan perbuatan material sebagaimana dalam surat dakwaan,'' jelasnya.

Dia menambahkan, jaksa juga tidak memberi kesempatan baginya untuk melakukan klarifikasi apalagi pembelaan diri.

Hal ini juga dibenarkan penasihat hukum Hendy, Farida Sulistyanti.

Sementara dalam sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa dan penasihat hukum, jaksa Suharto memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi tersebut. Jaksa meminta hakim agar pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Surat dakwaan, kata dia, telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Secara hukum, menurut dia, sah untuk dijadikan dasar memeriksa dan mengadili perkara.(J13-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA