| Rabu, 30 Mei 2007 | NASIONAL |
Kasus BPPCIndustri Rokok Tak Perlu WaswasJAKARTA - Pengusutan kembali kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BBPC) oleh tim penyidik Kejaksaan Agung membuat waswas industri rokok di Jatim dan Jateng. Sebab, belum ada jaminan dan kepastian hukum bagi mereka. Demikian dikatakan Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran ketika mendampingi wakil dari perusahaan rokok Djambu Bol dan Sukun yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, kemarin. ''Jangan sampai kita merasa waswas. Dunia usaha kan membutuhkan kepastian dan jaminan hukum. Sekarang ini masih mengganjal,'' katanya. Dia menjelaskan, meski ada rasa waswas pihaknya akan kooperatif dengan Kejagung. Menurutnya, pabrik rokok yang berdomisili di Jateng dan Jatim tersebut juga telah diperiksa Kejagung pada 2002. ''Jadi kehadiran mereka itu dalam rangka mencocokkan data yang terdahulu yang pernah diminta Kejaksaan Agung. Sekarang ini didengarkan kembali atas validasi kesaksian terdahulu,'' jelasnya. Dia berharap, saksi dari pabrik rokok Djambu Bol yang diwakili Bambang dan Sukun yang diwakili Prayitno mampu memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum. Diharapkan, pemerintah dapat memberi jaminan terhadap proses produksi. Seperti diberitakan, Kejagung akan memeriksa tujuh pabrik rokok yaitu lima perusahaan rokok di Jateng dan dua di Jatim. Bukan Perseorangan Menurut Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung M Salim, mereka diperiksa atas nama lembaga, bukan atas nama perseorangan. Salim mengatakan, dalam mengusut kasus BPPC telah mengirimkan surat panggilan terhadap pejabat-pejabat pemerintah yang diduga mengetahui penanganan cengkih BPPC. ''Mungkin hari ini (kemarin-red) sudah dikirimkan surat pemanggilan kepada 13 saksi. Mereka itu mantan pejabat yang mengetahui berbagai hal tentang BPPC,'' katanya. Menurut dia, pejabat pemerintah tersebut akan diperiksa pekan depan mulai hari Senin hingga Jumat.(F4-49) |