| Rabu, 30 Mei 2007 | NASIONAL |
Sobri: Saya Tak Sangka Akan Begini
SEMARANG- Mantan anggota panitia rumah tangga (PRT) DPRD Jateng Sobri Hadiwijaya mengaku dirinya tak menyangka penerimaan atas biaya kegiatan-kegiatan Dewan dari APBD 2003 akan menjadi persoalan hukum seperti sekarang ini. "Sebab, penganggaran uang itu sudah mendapat persetujuan Mendagri. Saya pikir uang yang saya terima itu resmi, karena telah dipotong pajak penghasilan dan tidak sluman-slumun. Saya tak menyangka akan seperti begini," ucapnya. Sobri mengungkapkan itu saat pemeriksaan dirinya selaku terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi APBD Jateng 2003, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (29/5). Selain Sobri, enam rekannya sesama mantan anggota PRT, juga diperiksa secara bersamaan. Keenamnya adalah Prawoto Saktiari, Abdul Basyir, Gautama Setiadi, Djoko Rusdijono, Suyatna Nirwana, dan Faizah Idris. Menjawab hakim anggota Tumpak Situmorang, Sobri menuturkan ia akhirnya memutuskan untuk mengembalikan uang ke kejaksaan sebesar Rp 50 juta dan Rp 5 juta ke fraksi. Sisanya, ia tidak mengembalikan karena sudah habis. Selama 2003, ia menuturkan telah mengeluarkan uang Rp 156 juta. Dari dana operasional Dewan, dia mengaku menerima sekitar Rp 95 juta. "Jadi saya nombok dengan uang pribadi. Selain bekerja di DPRD, saya juga bekerja di partai. Uang itu untuk membantu masyarakat, misalnya menyumbang ke masjid. Banyak juga orang datang untuk minta bantuan." Menjawab Ketua Majelis Hakim DW Charles, ia kembali menyoal rapat PRT tanggal 7 Oktober dan 10 Oktober 2002. Ia menyatakan, rapat 7 Oktober itu tidak ada. Yang ada adalah rapat 10 Oktober. Ia mengaku, dirinya punya bukti undangan asli rapat 10 Oktober 2002. Jika ada rencana anggaran satuan kerja atau RASK yang dibawa Sekretaris Dewan ke eksekutif pada 8 Oktober, di mana dalam RASK yang berisi angka-angka besaran biaya operasional Dewan itu disebutkan dasarnya adalah rapat PRT tanggal 7 Oktober, menurutnya, adalah tidak benar. (H30-60) |