| Rabu, 30 Mei 2007 | NASIONAL |
Bupati Wajib Patuhi PTUN dan PT TUNSEMARANG- Bupati Rembang Moch Salim (bukan Salimorang, seperti diberitakan SM, 29/5) sepatutnya mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Mengacu pada UU No 5/2004 tentang Mahkamah Agung, ada ketentuan bahwa keputusan yang berlaku di daerah (Rembang) tidak berhak mengajukan kasasi. Karena itu, pengajuan kasasi bupati sangat tidak tepat, sebab keputusan PTUN mengikat pada satu daerah saja. "Contohnya permasalahan Bupati Kebumen Rustriningsih yang digugat di PTUN. Di lembaga pengadilan itu, bupati kalah. Namun dia langsung mematuhi putusan itu. Sekarang ini memang diperlukan kesadaran hukum bagi pejabat," kata pengamat hukum tata negara Undip Dr Johan Utama SH MHum, Selasa (29/5). Terhadap putusan itu, dia meminta Ketua PTUN Semarang segera mengeluarkan penetapan hasil putusan itu dan menolak kasasi yang diajukan oleh Bupati Rembang. "Permasalahannya Ketua PTUN mematuhi tidak UU itu? Karena ada beberapa kasus Ketua PTUN tidak patuh dengan UU MA itu," lanjut dia yang juga Pembantu Dekan IV Fakultas Hukum Undip. Terhadap penolakan hasil putusan PTUN sesuai UU No 9/2004 tentang PTUN, bupati bisa dikenakan upaya bayar bwangsom (uang paksa). Terlebih lagi jika PTUN sudah membatalkan SK Bupati tentang pencopotan, namun tidak segera dilaksanakan, sesuai PP No 43/1991, bupati bisa diminta membayar uang kompensasi Rp 2,5 juta. Seperti diberitakan 80 Kepala SD se-Kabupaten Rembang mengadu ke Komisi E DPRD Jateng terkait keputusan Bupati Rembang yang masih mengajukan kasasi perihal penggantian jabatan kepala sekolah di 176 SD Negeri. Padahal keputusan PTUN dan PT TUN sudah memenangkan gugatan mantan kepala sekolah. Karena itu sudah seharusnya bupati mengembalikan jabatan mereka sebagai kepala SD. Hormati Keputusan Sekretaris PD PGRI Jateng Drs Sulistiyo MPd mendesak Bupati Rembang menghargai keputusan PTUN dan PT TUN. Dia menjelaskan, sebenarnya anggotanya tidak keberatan diganti asalkan dengan cara dan prosedur yang benar. "Pencopotan jabatan kepala sekolah itu tidak diawali dengan sosialisasi yang intensif, sehingga menimbulkan salah persepsi. Di samping itu, ada pula yang dicopot sebelum masa tugasnya berakhir. Hal inilah yang menimbulkan persoalan," katanya. Wakil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Drs Gatot Bambang Hastowo, saat dihubungi Suara Merdeka enggan memberikan komentar mengenai hal itu. Dengan alasan bukan kewenangan dinas pendidikan provinsi. (H37,H7-60) |