logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 30 Mei 2007 NASIONAL
Line

Pengangkatan Tenaga Honorer Terkendala Persyaratan

SEMARANG- Pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah masih terkendala soal berkas persyaratan. Hampir seluruhnya persyaratan pengangkatan tenaga honorer belum memenuhi syarat.

"Masih banyak persyaratan dari tenaga honorer yang masih kurang. Tentunya ini menjadi salah satu hambatan yang menyulitkan pengangkatan bagi tenaga honorer," kata Kepala BKD Jateng Agus Setianto di Kantor DPRD Jateng, Selasa (29/5).

Sesuai kebijakan Gubernur Jateng, pengangkatan tenaga honorer harus rampung 2009 nanti. Dia menyebutkan sampai sekarang ini jumlah tenaga honorer di 35 kabupaten/kota sebanyak 82 ribu orang.

Dari jumlah itu yang menjadi PNS baru sekitar 20%. Sedangkan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jateng 3.500 orang, dan yang sudah terangkat 40%. "Kalau tenaga honorer di Pemprov, kami pastikan pada 2008 sudah selesai semua. Tinggal fokus pengangkatan di daerah-daerah," sebutnya.

Tumpang Tindih

Pengangkatan tenaga honorer, kata Agus, tidak akan tumpang tindih dengan perekrutan calon PNS dari formasi umum pada tahun ini. Pasalnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan kuota yang dibutuhkan yakni 30% untuk tenaga honorer dan 70% untuk umum. "Dengan penambahan itu tidak akan menutup program pengangkatan tenaga honorer," lanjut dia.

Seperti diberitakan, 2007 ini kembali Pemprov Jateng membuka formasi calon PNS baru. BKD mengusulkan penambahan PNS sebanyak 20 ribu orang, meliputi untuk tenaga pendidik, perawat, penyuluh dan teknik.

Pembukaan CPNS direncanakan dimulai September sampai Oktober. "Jumlah CPNS itu yang kami usulkan ke BKN. Apakah jumlah itu disetujui atau tidak, kami tidak tahu. Yang jelas dilihat dari perhitungan kebutuhan, jateng masih kurang 20 ribu orang," tandas dia.

Anggota Komisi A DPRD Jateng R Sukoco mengatakan standar operasional penerimaan CPNS harus jelas. Penyelenggara penerimaan harus diketahui apakah dari pusat atau provinsi . "Selama ini tidak diketahui tolak ukur kegagalan atau keberhasilannya. Karena pada pengumuman tidak dicantumkan nilai. Setidaknya ini mengurangi KKN," jelasnya. (H37,H7 -77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA