logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 30 Mei 2007 NASIONAL
Line

KPU Audit Dana Capres

  • Mantan Sekjen DKP Dituntut 32 Bulan

JAKARTA- Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Andin H Taryoto dituntut pidana 32 bulan penjara potong masa tahanan. Terdakwa dana nonbujeter DKP ini juga didenda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin. Menurut JPU, terdakwa selaku pegawai negeri, dalam kurun waktu 2002 hingga 2006 telah menerima beberapa kali hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 15,9 miliar.

Hadiah itu berasal dari pejabat eselon I, II, dan dari kepala Dinas DKP Propoinsi se-Indonesia. ''Dana tersebut yang kemudian disebut dana nonbujeter,'' kata Tumpak Simanjunak, salah satu jaksa.

Andin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana didakwa melanggar pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 pasal 55 (1) jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut jaksa, yang memberatkan terdakwa menyatakan keberatan atas perbuatannya, akan tetapi tetap dilaksanakan terdakwa. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Selain itu, terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya sidang dan menyesali atas perbuatannya. Usai sidang, Andin mengatakan jika dirinya turut menikmati dana nonbujeter maka kekayaannya akan bertambah.

''Istri saya akan tambah tiga, mobil mewah tambah tiga, dan mampu beli empat rumah di Pondok Indah,'' ujarnya. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. ''Secara prinsip saya harus menghargai bahwa negara ini adalah negara hukum,'' ujarnya yang menyebut dana nonbujeter tidak hanya terdapat di DKP.

Akuntan Publik

Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti, mengatakan, terkait persoalan dana nonbujeter DKP, pihaknya memanggil lima akuntan publik yang memeriksa dan mengaudit laporan daftar penyumbang dana calon presiden (capres) pada pemilihan presiden (pilpres) tahun 2004. Menurut Ramlan, KPU dan kelima akuntan publik tersebut kembali mengkaji dan mengaudit daftar penyumbang dana capres, namun belum selesai.

''Seperti yang Anda lihat sendiri kami (KPU) dan lima akuntan publik, baru saja selesai rapat membicarakan dana capres. Daftar penyumbang yang pernah kami periksa, akan dikaji dan diaudit kembali, tetapi sekarang belum selesai,'' katanya.

Hasil dari audit, kata dia, akan dilaporkan kepada Komisi II DPR dan Presiden. ''KPU dan Komisi II DPR, kini sedang mencari dan mencocokkan jadwal untuk membicarakan masalah tersebut,'' ujarnya.

Ketika didesak tentang ada tidaknya nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, dalam daftar penyumbang, Ramlan mengaku lupa. ''Saya tidak hafal daftar penyumbang, baik perorangan ataupun nama badan. Nanti akan saya lihat lagi di daftarnya,'' ucapnya.

Dia menolak berkomentar tentang kemungkinan masa depan Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jika dalam audit ulang yang kini dilakukan ditemukan pelanggaran seperti dalam pasal 45 Undang-undang 23 tahun 2003, tentang pemilihan presiden.

Ramlan mengisyaratkan penyelesaian akhir kasus ini belum tentu ada di tangan KPU, menyusul silang pendapat mengenai siapa yang seharusnya menangani kasus ini. ''Kami hanya mengaudit lalu menyerahkan ke DPR. Siapa yang mempunyai otoritas menyelesaikan masalah akan dilihat dalam undang-undang,'' tandasnya.

Salah seorang auditor dari lima akuntan publik yang berhasil ditemui Suara Merdeka, tidak berani menyebut dari kantor akuntan mana dia berasal. Dia hanya mengatakan, setiap kantor akuntan publik menangani satu pasang capres.

Dia juga tidak mau mengatakan siapa pasangan capres yang diaudit kantornya. Menurutnya, setiap kantor akuntan memeriksa dan mengaudit 30 daftar penyumbang baik perorangan atau instansi. ''Ini merupakan contoh dari keseluruhan penyumbang. Jadi tidak semua penyumbang dicek, diperiksa dan diaudit.''

Setiap akuntan, kata dia, hanya bertanggung jawab atas satu pasang capres. ''Kami memeriksa 30 sample dari keseluruhan daftar penyumbang yang disodorkan oleh KPU,'' tandasnya.

Sementara juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, mengaku, KPU tidak akan menjangkau permasalahan dana kampanye. ''Sesuai UU No 23 Tahun 2003, masalah dana kampanye jadi wewenang KPU. Tapi, kami terus menindaklanjuti siapa-siapa pejabat yang menerima aliran dana DKP itu,'' kata Johan kemarin.

Menurutnya, pengakuan di sidang akan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti. Hanya alat bukti yang kuat bisa menguatkan kasus tersebut dibawa ke penuntutan. ''Kalau pengakuan saja ya kita nilai tidak kuat,'' katanya. (J13,A20,H28,F4,J21,bn-48,49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA