| Senin, 28 Mei 2007 | PANTURA |
Kades Diminta Membagi Rata
KAJEN - Mengenai jatah beras miskin (raskin) yang diterima warga Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, hanya 3 kilogram per bulan, dan di Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan sebanyak 4 kg/ bulan, baik Kepala Desa (Kades) Jeruksari maupun Mejasem membantah melakukan pemotongan. Mereka mengaku diminta agar membagi rata pada seluruh warga. Kades Jeruksari, Budi Harto, Sabtu (25/5) mengatakan, pihaknya pernah didemo sejumlah warganya yang menuntut raskin juga diberikan pada mereka. "Kami sudah berusaha menyalurkan raskin sesuai aturan, malah didemo. Seharusnya pemerintah memberikan jatah pada warga kami lebih banyak, karena warga kami rata-rata miskin," ujar dia. Oleh karena itu, kemudian pihaknya memusyawarahkan dengan Badan Pengawas Desa (BPD), RT/ RW, dan warga untuk membahas permasalahan itu. Dari musyawarah waktu itu, kata dia, dihasilkan kesepakatan agar raskin dibagi rata. Dia mengklarifikasi pernyataan warga sebelumnya, seperti pernah diberitakan (SM, 25/5) jatah yang diterima 3 kg/ bulan. "Setiap kemasan beras 20 kg dibagikan pada enam rumah tangga miskin (RTM). Masing-masing RTM mendapatkan sekitar 3,3 kg," tutur dia. Kades Mejasem, Sutrimo juga mengatakan, warga di desanya menerima jatah raskin hanya 4 kg dari yang seharusnya 10 kg, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya. (H26-15) |