| Senin, 28 Mei 2007 | WACANA |
Di Balik Agenda Reformasi Agraria
RENCANA pemerintah membagikan lahan secara gratis kepada rakyat miskin atau reformasi agraria merupakan gagasan cerdas. Jika jadi terealisasi maka hal tersebut tak ubahnya oase yang memercikkan harapan kehidupan di tengah semakin seringnya penggusuran mengatasnamakan pembangunan dan revitalisasi kota. Sebenarnya hal itu merupakan janji lama pasangan SBY - JK Padahal sudah menjadi kebutuhan sangat urgen seiring pertumbuhan penduduk yang kian kentara. Di sisi lain pemerintah dituntut bijaksana mengoptimalkan jutaan lahan yang masih menganggur untuk menggairahkan perekonomian rakyat. Presiden Sukarno di masa Orla juga pernah melakukan hal sama meskipun mendapatkan hambatan psikologis yang cukup berat karena alasan ideologis dan konstelasi politik yang tak kondusif ketika itu. Kini kondisinya sudah jauh berubah sehingga semestinya pemerintah tidak lagi ambivalen dan ragu mengambil keputusan startegis yang terkait langsung dengan upaya mengentaskan kemiskinan. Saatnya pemerintah tidak lagi terfokus mengejar pertumbuhan semata, dan memandang remeh visi pemerataan, termasuk dalam hal kepemilikan dan pengelolaan hak guna tanah.Sangat ironis jika ada segelintir orang yang tergabung dalam komunitas "raja hutan" karena mempunyai kepemilikan tanah hingga jutaan hektar, sementara di saat yang sama puluhan juta warga di negeri ini hanya bisa mimpi memiliki sepetak tanah untuk sekadar membangun gubuk sederhana. Bukankah tanah tidak boleh dikuasai secara individual dengan hak liberal yang berpotensi menumbuhkan akumulasi dan monopoli tanah serta pengelolaan pengelolaan tanah tanpa memerhatikan kepentingan lingkungan sekitar?. Karena pada galibnya tanah memiliki fungsi sosial dan di situlah peran pemerintah diberi ruang untuk campur tangan dengan mengedepankan semangat reforma agraria. Namun sering ketika terjadi sengketa antara rakyat dengan pemodal yang disebabkan oleh ekspansi kapital secara besar-besaran, maka para pemodal diuntungkan oleh kebijakan ekonomi yang lebih condong pada pertumbuhan ketimbang pemerataan ekonomi. Apalagi para pemodal besar tersebut dilindungi dengan seperangkat aturan hukum yang menguntungkan mereka. Keluarnya Perpres No 36 / 2005, yang menyatakan negara dapat mencabut kapan saja hak individu maupun institusi atas tanah demi kepentingan umum justru acap kali kontra produktif dengan spirit reformasi agraria yang diangankan masyarakat. Disamping itu kebijakan tersebut justru tidak sejalan dengan hasrat SBY ñ JK yang ingin mengangkat tarap hidup masyarakat miskin. Padahal yang rakyat kecil butuhkan sangat sederhana sandang, pangan, papan serta pendidikan. Itu artinya ada unsur pemilikan tanah di dalamnya. Di situlah konsep pemerataan akan lebih tepat dari pada sekadar mengejar prinsip pertumbuhan yang terkadang tak membumi. Dengan menggunakan dua payung hukum sebagai landasan pijak yaitu UU No 1 /1958 dan UU No 5 / 1960 tentang peraturan dasar pokok ñ pokok agraria beserta peraturan juklak teknisnya semestinya pemerintah bisa berbuat banyak untuk memulai reformasi agraria. Tuan Rumah Menurut hemat penulis reformasi agraria bisa semakin bernilai strategis setidaknya dengan memperhatikan dua hal. Pertama, reformasi agraria harus diilhami spirit untuk mengangkat harkat dan martabat kaum miskin. Sudah saatnya pemerintah lebih care dengan memosisikan mereka sebagai tuan rumah di negeri sendiri. Bagaimana mereka bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri jika sepetak tanah untuk membangun gubuk reot pun tak punya.. Kedua, reformasi agraria harus dijadikan titik balik untuk mengajak semua elemen bangsa ikut terlibat dalam pembangunan secara proporsional. Rakyat miskin di negeri ini selalu dilihat sebagai beban padahal di saat yang sama pemerintah belum memberikan akses yang luas bagi mereka untuk ikut terlibat dalam pembangunan secara sistemik. Pola seperti itu yang semestinya diubah terlebih dulu meskipun selalu tidak mudah. Di sisi lain pemerintah yang sedang menggodok reformasi agraria seharusnya bisa mengambil pelajaran berharga dari berbagai program masa lalu. Misalnya program trasmigrasi yang dinilai kurang sukses padahal program tersebut juga membagi - bagikan lahan secara gratis. Pemerintah harus membuat konsep yang cerdas agar tanah yang nantinya dibagikan tak terbengkalai begitu saja. (11) --- Nurkholis, staf Kemahasiswaan BAAKSI Unissula Semarang
|