| Senin, 28 Mei 2007 | NASIONAL |
BG: Saya Akan Datang ke KejatiUNGARAN- Bupati Semarang Bambang Guritno (BG) menyatakan siap datang ke kantor Kejati Jateng terkait kasus dugaan korupsi buku ajar SD/ MI 2004 Kabupaten Semarang. Hal itu disampaikan bupati kepada para wartawan di rumah dinasnya, Minggu (27/5). Pada panggilan pertama Selasa (15/5), dan kedua Selasa (22/5), BG yang sejak enam bulan lalu berstatus tersangka belum bisa mendatangi Kejati Jateng karena ada urusan kedinasan. ''Selasa lalu, saya ada workshop Pelayanan Satu Atap dengan Depdagri. Selain itu saya juga ada ujian lisan disertasi S3 Ekonomi Islam di Unair Surabaya,'' katanya. Ia juga menjelaskan, pada Selasa malam lalu mendatangi acara ramah tamah pembekalan workshop yang diadakan Badan Koordinasi Kabupaten se-Indonesia (BKKI) di Hotel Sahid Jakarta. ''Saya tidak datang karena memang ada kesibukan sebagai bupati. Kalau ada yang mengatakan saya tidak kooperatif terhadap Kejati, itu tendensius dan cenderung memojokkan saya,'' terang dia. BG menegaskan tetap berupaya menjunjung tinggi supremasi hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Persidangan Cepat Ia mengaku selama dua tahun terakhir seolah-olah dirinya sudah divonis bersalah. Pada 2005, kasus yang disebut-sebut kental dengan nuansa politis itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Ungaran. Sejumlah pejabat eksekutif dan anggota legislatif menjalani hukuman penjara di LP Ambarawa. ''Saya ingin proses persidangan cepat selesai dan nanti akan terungkap kasus ini. Selama ini keluarga saya merasa terhukum dan seolah dizalimi terus,'' jelas dia. Dalam persidangan nanti, ia akan didampingi kuasa hukumnya Anshori Harsa, Susilo Yuwono, dan Supardi Sukamto. Anshori Harsa kepada wartawan mengatakan, pemanggilan pertama dan kedua tersebut merupakan hak bupati untuk bersedia datang atau tidak datang. ''Tapi untuk pemanggilan ketiga Selasa besok, bupati harus hadir,'' tegasnya. Agendanya, lanjut Anshori, pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke pengadilan. (H14-60) |