logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Mei 2007 NASIONAL
Line

Didorong, Pendekatan Hukum Progresif

  • Dugaan Korupsi APBD Jateng

SEMARANG- Sejumlah pakar hukum mendorong pendekatan hukum progresif dalam penanganan sidang korupsi, sehingga para penegak hukum melihat realitas sosial untuk mencari tahu tentang keadilan yang diinginkan masyarakat melalui hati nurani. Mereka tidak semata-mata berpijak pada logika-logika dan aturan tertulis.

Pendapat itu dikemukakan Dekan Fakultas Hukum Unissula Semarang, Rahmat Bowo Suharto SH MH, Dekan Fakultas Hukum UNS Solo Dr Adi Sulistiyono dan pakar hukum universitas itu Isharyanto SH MHum, kemarin.

Mereka menanggapi imbauan Guru Besar Emeritus Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang Prof Satjipto Rahardjo yang meminta hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa perkara dugaan korupsi APBD Jateng 2003 menggunakan pendekatan hukum progresif.

Rahmat menilai selama ini hukum di Indonesia terbangun lebih dekat dengan sistem hukum hukum tertulis, shingga hakim dalam mengambil pertimbangan, menggunakan logika peraturan yang sangat mekanistik.

"Dengan logika mekanistik itu, bisa jadi keadilan yang diciptakan hakim melalui pertimbangan-pertimbangan dalam putusannya, menjadi kadaluwarsa, karena dinamika sosial itu lebih cepat larinya dibanding aturan hukum tertulis," katanya.

Imbauan Prof Tjip -panggilan akrab Satjipto Rahardjo- sebagaimana dikutip Suara Merdeka Sabtu (26/5) lalu, dinilai pas karena hakim diharuskan melihat realitas sosial untuk mencari tahu tentang keadilan yang diinginkan masyarakat melalui hati nurani. "Hati nurani itu lebih dikedepankan dibanding logika-logika aturan. Ini yang barangkali kurang dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Bowo.

Satjipto Rahardjo, ditemui Jumat (25/5) di kediamannya, mengatakan kalau hakim menggunakan pendekatan progresif, putusannya akan berbeda. Dalam situasi penegakan hukum yang sedang gonjang-ganjing, menurut dia, pendekatan progresif merupakan jalan keluar. Pada konteks hukum progresif, kata dia, hakim dalam memutus perkara tidak hanya mementingkan peraturan-peraturan, tetapi juga mendasarinya dengan hati nurani.

"Dalam faktor nurani ini masuk juga unsur kepedulian, empati, dan kejujuran. Tidak boleh berhenti pada pembacaan teks undang-undang, namun keluar ke masyarakat, mendengar suara-suara yang diinginkan bangsanya."

Parameter Tertulis

Pakar hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Isharyanto SH MHum, mengatakan, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelesaian kasus korupsi berpijak pada perundangan.

UU Tipikor yang sebelumnya sudah memasukkan asas kepatutan (material), oleh Mahkamah Konstitusi telah dibatalkan sehingga tidak berlaku lagi. Dalam konteks ini, perbuatan melawan hukum parameternya hanya tinggal peraturan tertulis saja. "Dan sejak level konstitusi sudah menghendaki yang demikian ini," katanya.

Dia mngaku selaku saksi ahli dalam perkara-perkara korupsi APBD, di berbagai tempat, termasuk ketika menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi APBD Jateng 2003, berusaha memberi pencerahan kepada majelis hakim, bahwa tindakan berdasar perda itu adalah sah.

Namun, kata dia, apabila pelaksanaannya menyimpang, maka masih dapat diperkarakan. Ia memberi pencerahan semacam itu, supaya penegakan hukumnya berwatak progresif.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta, Dr Adi Sulistiyono setuju pendapat Prof Tjip, agar hakim tidak melihat hitam putih pasal-pasal belaka. "Sehingga dalam menafsirkannya nanti ia berkarakter progresif. Putusan yang progresif, pasti akan mencerminkan keadilan masyarakat."

Hakim, kata dia, harus progresif, membekali dirinya dengan ilmu-ilmu yang komprehensif seperti filasafat, sosiologis, bahwa korupsi itu merusak masyarakat, mengapa kemudian UU Pemberantasan Tipikor dilahirkan, dan sebagainya. (H30-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA