| Senin, 28 Mei 2007 | NASIONAL |
Sulit, Tanah Gratis untuk Warga MiskinJAKARTA - Rencana Pemerintah memberi tanah gratis bagi warga miskin tampaknya sulit dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab, Pemerintah belum memiliki konsep jelas yang didukung data tanah dan warga calon penerima dalam program reforma agraria. Oleh karena itu Pemerintah sebaiknya tidak menjalankan program itu dalam dua tahun ke depan. ''Saya yakin, progam ini belum memungkinkan untuk dijalankan,'' kata Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sutrisno Iwantono dalam diskusi bertajuk ''Bagi-bagi Tanah Gratis'' di Jakarta, Sabtu lalu. Seperti diketahui, Pemerintah akan membagikan tanah bersertifikat gratis bagi rakyat miskin sebagai bagian dari reformasi agraria dan pengentasan kemiskinan. Rencananya, ada 9,25 juta hektare tanah yang akan dibagikan pada sembilan juta penduduk miskin. Menurut Sutrisno, lembaga pelaksana program itu juga belum memiliki otoritas untuk membagi tanah. Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak memiliki payung hukum untuk melaksanakan program semacam ini. ''Pembagian tanah harus didasarkan pada undang-undang, bukan hanya keputusan menteri atau Kepala BPN. Apalagi, tanah yang dibagikan adalah tanah milik negara,'' ujarnya. Dia mengingatkan, pembentukan undang-undang memerlukan waktu lama. Pemerintah masih harus memikirkan sarana produksi dan infrastruktur untuk program ini. Penerima tanah tidak mungkin bisa mengembangkan produktivitas lahan tanpa ada fasilitas seperti bibit, pupuk, sistem irigasi, dan infrastruktur. Sutrisno khawatir akan timbul kekacauan dalam pelaksanaan program ini jika pemerintah tidak menyiapkan berbagai kelengkapan sebelumnya. Kesiapan BPN untuk melakukan reformasi masih dipertanyakan. Dia mencontohkan, untuk pelaksanaan tugas pokok seperti mengurus sertifikat tanah biasa saja diperlukan waktu satu tahun. ''Apalagi, pemerintah telah telanjur memberitahukan program ini. Kalau sampai tidak jalan, rakyat akan kecewa.'' Milik Negara Kalau pun ingin mempercepat program itu, lanjutnya, Pemerintah hanya bisa menggunakan lahan milik negara dan Badan Usaha Milik Negara. ''Pemerintah tidak bisa mengambil alih tanah pribadi begitu saja, walaupun tanah itu tak produktif,'' ujarnya. Selain itu, tambah dia, Peme-rintah harus menyeleksi penerima tanah dengan ketat. Kriteria jangan hanya penduduk miskin, tapi yang terpenting masyarakat yang memiliki budaya mengelola tanah. Sementara Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Usep Setiawan, mengatakan, prioritas penerima tanah harus diberikan pada buruh tani dan petani gurem yang memiliki lahan tidak lebih dari setengah hektare. Masih banyak petani yang tidak memiliki tanah sendiri. Program itu seharusnya bisa menciptakan petani sejati yang memiliki tanah sendiri. Setelah petani tanpa tanah dan petani gurem, Pemerintah bisa melibatkan masyarakat miskin perkotaan. Masyarakat kota yang miskin ini harus ditransformasi menjadi masyarakat desa melalui transmigrasi. ''Mereka diberi pelatihan pengolahan tanah terlebih dulu. Cara ini pernah diterapkan di Brazil dan cukup berhasil,'' katanya.(di-49) |