logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Mei 2007 NASIONAL
Line

Kasus Dana DKP Kurangi Legitimasi Politik SBY-JK


SM/dok
  • Denny Indrayana

YOGYAKARTA - Ribut-ribut soal aliran dana nonbujeter DKP ke pasangan calon presiden dalam Pemilu 2004, menurut Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum UGM, tidak ada aturan jelas yang menyatakan bahwa kasus itu bisa membatalkan keabsahan hasil pemilihan. Kasus tersebut hanya akan mengurangi legitimasi secara politis dan sosial pasangan calon terpilih, SBY-Jusuf Kalla.

Ketua Pukat Korupsi FH UGM Yogyakarta Dr Denny Indrayana SH LLM mengemukakan pendapat hukum hasil kajian lembaganya kepada wartawan Minggu kemarin. Hasil kajian itu juga ditandatangani empat direktur lembaga tersebut. Menurut mereka, meskipun ada masalah aliran dana korupsi DKP ke dana kampanye capres, tapi tidak ada aturan jelas yang menyatakan bahwa pengaliran dana itu akan membatalkan keabsahan hasil -Pilpres.

Denny menjelaskan, sesuai aturan UU Pilpres sebenarnya penerimaan dana terlarang dari pemerintah dapat mendiskualifikasi pasangan calon. Namun ketentuan tersebut sudah lewat (kedaluwarsa). Sementara itu, selama ini belum pernah ada forum hukum yang mempersoalkan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Sebab, lanjutnya, Pasal 7 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi mengatur permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional. Karena itu, lanjutnya, tidak ada lagi forum hukum untuk menyoal hasil Pilpres 2004.

Sanksi Tegas

''Yang dapat dipersoalkan sekarang bukan keabsahan secara yuridis. Tapi berkurangnya legitimasi hasil Pilpres 2004 secara politis dan sosiologis,'' ujar Denny. Tentang dugaan adanya aliran dana serupa ke anggota DPR, parpol ataupun pihak yang lain, menurut dia, seharusnya juga diberi sanksi hukum yang tegas. Lebih dari itu, pengaliran dana tersebut juga bisa didakwa sebagai tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

Oleh sebab itu, Pukat Korupsi FH UGM merekomendasikan persidangan kasus korupsi dana DKP harus diperiksa secara profesional dan independen. Karena penjeratan melalui UU Pilpres sudah kedaluwarsa, jika terbukti maka pasangan capres penerima bisa di-impeach berkait pasal tindak pidana berat lainnya yakni pencucian uang dan korupsi.

Untuk itu aparat penegak hukum yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri harus aktif berkoordinasi dan segera menindaklanjuti kesaksian dalam persidangan dana DKP. ''Jangan pasif, saling tunggu, saling tunjuk ataupun saling menghindar,'' ujar Denny. Penyidik bisa segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti KPU, Panwas, PPATK, dan kantor akuntan publik.

Belajar dari pengalaman itu, selanjutnya Pukat Korupsi menganggap perlu adanya penyempurnaan sanksi pidana pemilu. Begitu juga tentang konsep dan pengelolaan dana nonbudgeter harus dikaji ulang karena sangat koruptif. Sebab, dana kampanye yang koruptif akan menyandera hasilnya. ''Jadi harus ada aturan lebih ketat berkait transparansi dan akuntabilitas dana kampanye di seluruh tingkat pemilu. Baik pemilu eksekutif, legislatif maupun pilkada.

Kepastian Hukum

Ketua MPR Hidayat Nurwahid berharap peristiwa yang terjadi antara Presiden SBY dan Amien Rais dapat dijadikan momentum untuk menyelesaikan masalah, kemudian memberi kepastian kepada rakyat bahwa hukum di Indonesia bisa ditegakkan.

''Kita semua berkomitmen dan menjadikan seluruh yang ada ini sebagai pembelajaran tentang bagaimana berdemokrasi dengan baik, bagaimana menghadirkan apa yang disebut sebagai penyelesaian sesuai dengan hukum,'' ujarnya kepada pers di Yogyakarta kemarin.

Dia ditemui wartawan usai mengikuti acara puncak perayaan Hari Pendidikan Nasional, yang sekaligus refleksi setahun gempa DIY-Jateng selatan di lapangan Shiva Prambanan.

Menurutnya, permasalahan di antara kedua tokoh itu bukan perseteruan. Masing-masing pihak mencoba memberi klarifikasi mengenai permasalahan yang ditanyakan.

Penjelasan JK

Wapres Jusuf Kalla juga menggelar konferensi pers ketika transir di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, dalam perjalanan kembali dari Jepang. Dia meminta masalah aliran dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tidak perlu dilebarkan lagi, karena masih banyak masalah besar bangsa yang harus segera diselesaikan.

''Kalau Pak Amien mengaku, silakanlah mengaku. Tetapi pengadilan pasti akan mengusut sebagaimana adanya, tak usah terlalu melebar. Ini kan masalahnya ribut melulu, kapan kerjanya,'' ujarnya.

Namun ditegaskan, dia dan SBY tidak pernah menerima dana dari asing untuk kampanye Pilpres 2004. ''Kalau untuk itu (dana asing), 100 persen kami tak menerima,'' katanya.

Ditambahkan, sama seperti Amien Rais, ia juga memiliki harga diri dan tak mau menerima dana asing. ''Kalau Pak Amien punya harga diri, tentu kita (SBY-JK) juga tak kurang harga diri untuk tak menerima dana asing''.

Menurut Kalla, masalah ini sudah menjadi urusan pengadilan. Sehingga biarkan proses pengadilan yang melakukannya. Wapres mengaku sangat menghargai dan menghormati kejujuran Amien Rais soal menerima dana DKP.

Lewat LSM

Mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusama mengakui sebenarnya saat itu dicurigai adanya aliran dana tidak jelas dan dana asing dalam Pilpres 2004. Dana itu kebanyakan mengalir ke sejumlah LSM partisan dan tim sukses di daerah.

"Ini perlu penelusuran dan pembuktian yang lebih jauh," kata Mulyana W Kusama yang ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Dijelaskan Mulyana, saat itu kurang lebih sekitar 60-an LSM telah mendaftarkan diri ke KPU sebagai pemantau pemilu. Kebanyakan LSM ini didanai pihak asing seperti Amerika Serikat, Uni Eropa dan Kanada.

"Mereka mengaku independen, tapi dari catatan kami ada kecenderungan mereka tidak murni independen dan condong partisan," jelas Mulyana.

Mulyana juga mengatakan, KPU mengetahui pelaksanaan kampanye dan dana yang mengalir tersebut. Hanya saja, karena tim sukses di daerah tidak terdaftar seperti tim sukses capres yang resmi, KPU tidak bisa masuk ke wilayah gelap ini untuk mengetahuinya.

Hal ini disebabkan UU KPU tidak memberikan wewenang bagi KPU untuk mengaudit lembaga maupun individu lain yang terkait pemilu di luar parpol, capres beserta tim suksesnya. Akibatnya aliran dana ilegal yang masuk ke LSM dan tim sukses daerah ini tidak bisa diverifikasi secara benar. (P58,ant,dtc-70,32,41)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA