logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Mei 2007 SEMARANG
Line

Rp 2,2 M untuk Perusda Belum Terpakai

SALATIGA- DPRD Kota Salatiga menyayangkan dana Rp 2,2 miliar untuk pengembangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), belum digunakan sejak 2006 lalu. Padahal, suntikan dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh beberapa unit usaha yang telah direncanakan, sehingga modal dapat berkembang.

''Dana yang telah dianggarkan jangan sampai tidak terpakai. Kami sangat menyayangkan kalau tidak juga dipakai. Penggunaannya harus optimal agar modal dapat bertambah,'' kata Wakil Ketua DPRD Drs Kasmun Saparaus MSi, kemarin.

Dia menjelaskan, PDAU yang telah terbentuk beberapa waktu lalu harus bisa berinisiatif menggunakan dana tersebut. Pemkot sebagai pemilik usaha harus dapat menekan PDAU segera memanfaatkan. ''Kalau memang tidak dipakai, bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain,'' paparnya.

Seperti diketahui, Pemkot telah menganggarkan dana Rp 2,2 miliar untuk pengembangan PDAU. Yakni, digunakan untuk pengembangan unit usaha SPBU Tingkir, perbengkelan, dan pertokoan. Penggunaan dana Rp 2,2 miliar tersebut terbagi untuk investasi SPBU Tingkir Rp 600 juta, investasi perbengkelan Rp 500 juta, dan investasi pertokoan Rp 1,1 miliar.

Dana itu diharapkan menjadi stimultan bagi pengembangan usaha daerah, sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Penggunaan dana merupakan wewenang penuh PDAU, sedangkan pengawasan oleh Badan Penanaman Modal dan Pengembangan Usaha Daerah (BPM PUD). Kabid Pengembangan Usaha Daerah Woro Budihastuti SE mengakui dana Rp 2,2 miliar belum digunakan oleh PDAU, karena ada prosedur pemakaian yang harus dilakukan.

Namun, sudah ada anggaran yang telah diusulkan untuk usaha SPBU Tingkir, yakni untuk renovasi bangunan. Menurutnya, kemungkinan dana tersebut belum dipakai, karena tidak ada direktur PDAU definitif. Sedangkan Direktur PDAU Drs Ady Soetardjo masih pejabat sementara.

Belum Diangkat

Hingga kini Pemkot belum menganggat direktur definitif. Padahal, setahun lalu telah dilakukan seleksi. Setidaknya sudah ada 10 pejabat, mantan pejabat, dan pelaku bisnis yang mendaftar. Seleksi di antaranya berupa uji kepatutan dan kelayakan.

Sesuai dengan Perwali 61/2005 tentang Pengelolaan PDAU, harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Dalam persyaratan umum, pendidikan minimal sarjana S1, membuat visi dan misi PDAU, serta tidak terlibat hubungan keluarga dengan wali kota dan badan pengawas. Sedangkan persyaratan khusus bagi masyarakat dan swasta, harus pernah mengikuti pelatihan manajemen perusahaan, serta memiliki pengalaman minimal tiga tahun mengelola perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan sebelumnya, dengan penilaian baik. Bagi calon dari PNS, pernah menduduki jabatan eselon III dan batas usia minimal 45 tahun. (H2-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA