logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 28 Mei 2007 SEMARANG
Line

Komisi I Ajukan Hak Inisiatif

  • Bentuk Perda Pendidikan

SALATIGA- Komisi I DPRD Kota Salatiga yang mengurusi bidang pendidikan berniat mengajukan hak inisiatif pembuatan peraturan daerah (Perda) khusus tentang pendidikan. Perda tersebut akan menjadi payung hukum pelaksanaan pendidikan yang berlangsung di Kota Salatiga.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Rosa Darwanti Manoppo SH MSi, kemarin. Menurutnya komisi telah melakukan studi banding di beberapa kota lain dan berharap agar Salatiga segera memiliki Perda Pendidikan. Diakuinya, banyak permasalahan di bidang pendidikan sehingga perlu diatur dengan perda. ''Aturan dalam perda tersebut nanti sudah jelas, sehingga semua pihak yang memiliki kapasitas menjalankan pendidikan, dapat bekerja sejalan dengan kebijakan dalam perda tersebut,'' jelas Rosa.

Perda tersebut, berisi aturan-aturan bagi pelaksana pendidikan sehingga tidak ke luar dari koridor hukum sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota. Dijelaskannya, jika tidak sejak sekarang perda tersebut dibuat, maka pendidikan di Salatiga dalam era mendatang justru akan ketinggalan. ''Bagaimana pendidikan bisa maju, bila aturan mengenai pendidikan sesuai dengan kebijakan pemkot tidak ada,'' kata istri Wawali John Manoppo itu.

Lebih Terarah

Sementara itu, Sekretaris Komisi I Ahmad Suhada SE MM menjelaskan, pendidikan di Salatiga hanya diatur secara temporer saja dan hanya berdasarkan surat keputusan (SK) aturan Peraturan Wali Kota (Perwali). Adanya perda itu maka terdapat ukuran-ukuran yang jelas dalam mengatur kegiatan pendidikan, sehingga lebih terarah.

Adanya Perda itu, maka Dinas Pendidikan dapat lebih profesional dan merdeka dalam mengembangkan program pendidikan sesuai dengan kapabilitas mereka. Mereka juga tidak akan diintervensi serta diganggu oleh pihak lain, karena pengawasannya juga lebih ketat. Beberapa contoh permasalahan yang diatur Perda seperti, seleksi kepala sekolah yang seharusnya dilakukan oleh tim independen sehingga tidak ada pihak luar yang melakukan intervensi. Lalu proses penerimaan siswa baru (PSB), sebagai contoh dapat dilakukan secara online sehingga tidak ada lagi sistem titip-titipan. Termasuk aturan besaran pungutan pendidikan dalam PSB sehingga tidak ada pungli.

Sekretaris Dewan Pendidikan Beny Ridwan sebelumnya mengatakan, pembuatan perda pendidikan jangan hanya mengkopi dari daerah lain saja namun harus dikaji berdasarkan kebutuhan Kota Salatiga. Untuk itu pembahasannya harus melibatkan semua stakeholder pendidikan seperti perguruan tinggi, praktisi dan tokoh pendidikan, serta lainnya. (H2-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA