| Senin, 28 Mei 2007 | BANYUMAS |
Perbub Pilkades Diminta DirevisiPURWOKERTO -Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Unsoed, Abdul Aziz Nasihudin SH MH menyarankan Bupati Banyumas merevisi Peraturan Bupati (Perbub) No 14 Tahun 2007. Karena Perbub itu menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Pasal 16 ayat 3 Perbub tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa itu bertentangan dengan Perda No 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades. ''Dalam tata urutan perundang-undangan, peraturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya,''ujarnya, kemarin. Dalam Perda persyaratan menjadi kades belum pernah diberhentikan dari jabatan kades bukan atas permintaan sendiri. Namun dalam Perbub Pasal 16, syarat itu diperluas untuk mantan pengawai TNI/Polri, PNS, BUMN, BUMD dan PTT. ''Kalau dalam Perda sudah jelas, mestinya Perbub tidak perlu mengatur ulang, apalagi menambah syarat lagi yang lebih berat,''ungkapnya. Merevisi Perbub, bupati tidak harus melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng. Merubah peraturan produk eksekutif itu cukup dalam waktu satu jam, setelah itu diumumkan. Jika sudah direvisi, calon kades yang sudah terlanjur gagal seleksi tidak bisa menuntut agar seleksi di daerahnya diulang. Karena peraturan tidak berlaku surut. ''Calon yang sudah gagal tidak bisa protes,''katanya. Timbulkan Masalah Ketua Advokasi dan Pembelaan DPD Golkar Banyumas, Aris Priyadi SH MH mengatakan, peraturan itu dibuat tentu ada tujuannya. Kalau ternyata menimbulkan masalah di masyarakat, sebaiknya diperbaiki. ''Sebelum direvisi peraturan bupati itu mengikat semua pihak,''ujarnya, ketika dihubungi terpisah, kemarin. Seperti diberitakan (SM, 26/5), tuntutan revisi Perbub No 14 menguat setelah Kodir, calon Kades Pesawahan, Kecamatan Rawalo terganjal Pasal 16 ayat 3. Kader Partai Golkar ini mantan pegawai Deppen Banyumas yang pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Dia gagal dalam seleksi calon kades di desanya karena alasan tersebut.(in-55) |