logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 22 Mei 2007 WACANA
Line

Hak Prerogatif Rektor UNS

  • Oleh Agus Rianto

PADA bulan Mei ini berbagai fakullas di UNS sedang menyelenggarakan pemilihan dekan untuk periode 2007-2011. Acara ini memang sebagai suatu bagian dari dinamisasi kehidupan kampus dalam masalah penggantian kepemimpinan fakultas yang akan sangat menentukan maju mundurnya sebuah fakultas di lingkungan UNS.

Setiap fakultas yang ada di UNS sudah tentu menginginkan fakultasnya akan terus maju yang seiring dengan tujuan secara keseluruhan yang menginginkan agar UNS menjadi perguruan tinggi yang diperhitungkan di tingkat regional, nasional dan bahkan kalau bisa di tingkat internasional. Tentu saja kemajuan sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi tidak akan terlepas dari kemajuan tiap fakultas yang ada di dalamnya.

Kemajuan fakultas tak lepas dari mutu kepemimpinan dekan beserta jajaran-jajaran pembantunya. Oleh karena itu, dalam setiap penggantian dekan di suatu fakultas pasti tersimpan tujuan agar dengan penggantian dekan yang lama oleh yang baru akan menambah kemajuan fakullas yang bersangkutan di masa-masa mendatang.

Dalam setiap pemilihan dekan di UNS sering timbul pertanyaan, siapa yang akan menjadi dekan pilihan rektor, setelah di fakultas yang bersangkutan diadakan penjaringan yang melibatkan seluruh civitas akademika dan kemudian dilanjutkan dengan pemilihan calon-calon dekan di senat fakultas yang akan memilih calon dekan berdasarkan peringkat suara dari hasil penjaringan atau akan memilih seorang dekan berdasarkan hasil pemilihan senat fakultas?

Hak Prerogatif

Seringkali masyarakat luas menganggap seorang dekan dipilih secara langsung oleh para dosen, karyawan dan para mahasiswa di sebuah fakultas secara otomatis. Artinya, calon dekan yang memperoleh suara terbanyak dari hasil pilihan itu langsung secara otomatis bisa menjadi dekan, seperti halnya dalam model pemilihan kepala desa. Padahal di perguruan tinggi, contohnya di UNS, tidak seperti itu. Pengangkatan dekan terpilih harus dilakukan oleh rektor berdasarkan hak prerogatifnya dari hasil usulan calon-calon dekan yang disampaikan Senat-Senat Fakultas.

Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 5 ayat (13) Peraturan Universitas Sebelas Maret No. 321/J27/ HK.KP/2006 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Dan Sekretaris Jurusan/Bagian, Ketua Dan Sekretaris Program Studi Di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Dalam pasal ini dinyatakan, bahwa pengangkatan dekan dilakukan oleh rektor. Dalam hal pengangkatan dekan terpilih yang tidak sesuai dengan peringkat pemilihan senat fakultas, maka rektor memberikan alasannya kepada senat universitas.

Hanya saja dalam ayat 13 ini tidak diterangkan, apakah boleh anggota-anggota senat universitas mengajukan keberatan terhadap pilihan rektor atas seorang dekan yang tidak sesuai dengan peringkat pemilihan yang dilakukan senat fakultas yang bersangkutan? Sebab bisa saja kemungkinan ada anggota senat universitas yang merasa tak sesuai dengan pilihan rektor tersebut dan menginginkan dekan yang dipilih adalah yang menang pada pemilihan di tingkat senat fakultas?

Memang sering menjadi pertanyaan hanyak orang, apa dasar-dasar atau alasan yang dipakai rektor dalam menggunakan hak prerogatifnya untuk memilih seorang dekan? Hal ini penting kaitannya kalau terjadi perbedaan perolehan suara di tingkat penjaringan oleh dosen, karyawan dan mahasiswa dan perolehan suara yang didapat di senat fakultas.

Kemungkinan akan tertadi ketidakpuasan di kalangan dosen, mahasiswa dan karyawan yang memilih, bila dekan yang ditetapkan rektor hanya mengandalkan suara yang didapat dalam pemilihan di senat fakultas dan berbeda dengan pilihan para mahasiswa, dosen dan karyawan yang memilih calon dekan di tingkat penjaringan. Mereka bisa menggerutu, buat apa susah-susah ikut pilihan dekan?

Begitu pula sebaliknya, senat fakultas mungkin akan meresa kecewa, bila dekan yang dipilih rektor tidak sesuai dengan hasil pilihan yang ada di senat fakultas dan lebih mengandalkan suara-suara yang didapat di tingkat penjaringan.

Walau bagaimanapun kita harus yakin, bahwa rektor mempunyai kiat-kiat khusus dalam menentukan dekan terpilih, walaupun rektor dihadapkan pada pengajuan calon-calon dekan yang hasil suaranya berbeda antara hasil penjaringan/pilihan langsung oleh para mahasiswa, dosen dan karyawan di sebuah fakultas dengan hasil suara yang didapat di senat fakultas yang bersangkutan.

Perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh agar calon dekan yang tidak terpilih harus bisa menerima dengan segala lapang dada dan dengan segala keikhlasan atas hasil pilihan rektor yang tentu diambil berdasarkan pertimbangan yang matang. (11)

--- Agus Rianto, SH, MHum, dosen FH UNS Surakarta


HexWeb XT DEMO from HexMac International

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA