| Senin, 21 Mei 2007 | SALA |
Penambangan Ditutup, Warga Ancam Demo
SRAGEN - Warga Desa Soka, Kecamatan Miri, akan mengadu ke Gubernur H Mardiyanto di Semarang, jika penambangan batu padas di Dukuh Sendang Boto, Desa Soka, ditutup. Willy Taufik alias Sondong, tokoh masyarakat Desa Soka sudah pasang badan akan menggerakkan aksi massa melakukan unjuk rasa rencana penutupan penambangan Sendang Boto. "Kalau ditutup, warga mau makan apa?" tanya Willy Taufik, mantan tokoh Waduk Kedung Ombo itu. Willy dan warga Desa Soka bahkan sudah ancang-ancang, jika aparat Pemkab Sragen nekat menutup lokasi penambangan, mereka akan berduyun-duyun menuju Semarang untuk meminta perlindungan Gubernur Mardiyanto, agar lokasi penambangan tidak ditutup. Sebelum ada langkah nyata penutupan permanen, dia akan berusaha menemui Bupati Sragen, Untung Wiyono. "Saya akan matur Pak Bupati apa adanya. Sebab, penambangan Sendang Boto itu untuk menghidupi ratusan wong cilik." Dia dan warga setempat khawatir, jika penambangan ditutup maka kawasan itu menjadi sepi kegiatan yang ujungnya akan banyak pengangguran di Desa Soka. Batu padas di Dukuh Sendang Boto, Desa Soka, Kecamatan Miri memiliki arti penting bagi masyarakat sekitar. Setiap hari, sekitar 200 penambang, penjaja makanan dan awak truk, hilir mudik di kawasan bukit berbatu yang gersang itu. Bukit sepanjang lima kali lapangan sepak bola setinggi bangunan gedung tujuh lantai itu menjadi lahan mata pencaharian dan usaha ekonomi masyarakat Desa Soka dan sekitarnya. Mereka menambang dan memperjualbelikan batu padas untuk fondasi rumah di pedesaan atau untuk urugan. "Peminat batu padas di desa cukup banyak," tutur Trisno, awak truk pengangkut batu padas. Itulah sebabnya dia memaklumi rencana penutupan penambangan batu padas Sendang Boto diprotes keras warga. Tanpa Izin Terpisah, Kepala Badan Kesbangpollinmas, Wangsit Sukono SSos punya bukti kuat kalau penambangan itu ilegal, karena belum mengantongi izin penambangan galian golongan C. "Pemkab belum memberikan izin penambangan galian golongan C," tutur Wangsit Sukono, mantan Camat Kalijambe itu. Karena pemilik lahan belum mengantongi izin, Pemkab Sragen sewaktu-waktu bisa menghentikan atau menutup kegiatan penambangan itu. Kini pemilik lokasi penambangan Pawiro Man warga Desa Soka, terancam menjadi tersangka atas meninggalnya tiga penambang Marno (40), Paiman (45), dan Paryono alias Pendek (34) di lokasi penambangan liar miliknya. Kapolres Sragen, AKBP Dra Sri Handayani melalui Kasat Reskrim, AKP Parni Handoko SH membenarkan, Pawiro Man dan sejumlah saksi lain dimintai keterangan karena musibah longsornya bukit padas di Sendang Boto hingga merenggut tiga korban jiwa. "Saat ini Pawiro Man masih diperiksa dan belum berstatus tersangka," tutur AKP Parni Handoko, kemarin. Kendala yang dihadapi penyidik, karena keluarga korban sudah merelakan kepergian ketiganya menghadap Sang Khalik, dan menolak menyerahkan jasad korban untuk diauotopsi. (J5,nin-50) |