| Senin, 21 Mei 2007 | PANTURA |
Pemekaran Petarukan ke DepdagriPEMALANG - Tuntutan masyarakat Kelurahan/Kecamatan Petarukan, Pemalang soal pemekaran wilayah akan dikonsultasikan oleh anggota Komisi A DPRD ke Depdagri. Tuntutan tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah warga kepada Komisi A. Mereka minta DPRD ikut membantu mewujudkan rencana itu. Anggota Komisi A, Agung Dewanto mengatakan, usulan warga Kelurahan Petarukan itu dipandang sebagai hal yang wajar dan patut diperhatikan. Namun sampai saat ini belum ada dasar hukum maupun aturan yang tepat mengenai pemekaran kelurahan menjadi dua wilayah yakni kelurahan dan desa. "Aturan hukum yang ada ba-ru Permendagri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan. Sedangkan warga minta kelurahan dipecah menjadi kelurahan dan desa," katanya, kemarin. Dalam permendagri itu antara lain diatur sebuah kelurahan bisa dipecah menjadi dua kelurahan. Atau beberapa kelurahan digabung menjadi satu. Oleh karena itu Komisi A perlu mengonsultasikan hal itu ke Depdagri dalam pekan ini. Jajak Pendapat Ketika mendatangi Komisi A DPRD 10 Mei lalu, rombongan warga yang dipimpin Daliwan diterima Ketua Komisi A Drs Martono, Sekretaris Ujianto MR serta anggota. Menurut Daliwan, keinginan masyarakat tersebut sudah muncul sejak beberapa tahun lalu ketika masih berstatus pemerintah desa. Bahkan usulannya sudah diajukan ke kabupaten bersama sejumlah desa lainnya. Tetapi hanya Petarukan sendiri yang ditinggal. Desa lainnya sudah dipecah menjadi dua wilayah pemerintahan. Keinginan tersebut bukan milik segelintir orang. Tetapi sudah diadakan jajak pendapat dan mayoritas warga menghendaki pemekaran. Selain itu tidak ada unsur politik di balik usulan tersebut. Warga minta Kepala Dusun (Kadus) Sikentung, Peron dan Keboijo segera diefektifkan bekerja di sekretariat pemekaran bukan di Kantor Kelurahan. Sehingga bisa langsung mengetahui aspirasi dan situasi warga di tiga dusun itu. Sekaligus sebagai uji coba pemerintahan otonom.(sf-17) |