| Senin, 21 Mei 2007 | NASIONAL |
Sebagian Besar Perusda MerugiSEMARANG- Perusahaan-perusahaan daerah (perusda) yang seharusnya menjadi potensi pemasukan PAD, ternyata sebagian besar merugi dan menjadi beban bagi daerah. Saat ini, Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jateng sedang mengadakan rintisan, untuk regoruping penyatuan ulang beberapa perusda agar perusda-perusda itu dapat menghasilkan. Langkah ini, kata Wakil Ketua DPRD Jateng Hisyam Alie, merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan IV/Jateng-Yogyakarta, yang melakukan audit terhadap Perusda Jateng Tahun Buku 2005-2006. "Saya sudah mendapat informasi bahwa eksekutif sudah membentuk tim kecil berkenaan dengan rencana regrouping itu," katanya, kemarin. Mengingat kemunduran dalam perusda itu, eksekutif perlu melakukan evaluasi secara cermat dan menyeluruh, supaya perusda-perusda bisa menghasilkan daerah. "Salah satu sumber pendapatan daerah antara lain adalah keuntungan usaha dari perusda itu. Namun realitasnya sebagian besar perusda kok banyak merugi.'' Hisyam menyambut baik informasi yang menyebutkan eksekutif sudah membentuk tim kecil dalam rangka mempelajari secara mendalam terhadap perusda, yang mengarah pada regrouping itu. Namun eksekutif diminta memberi laporan ke legislatif. Hasil Pemeriksaan Direktur Perusda Jateng Siswo Laksono membenarkan, eksekutif sudah membentuk tim kecil berkenaan dengan upaya penyehatan perusda. Menyangkut hasil pemeriksaan BPK, dia menyatakan akan memberi keterangan selengkapya , Senin (21/5) ini. Menurut laporan BPK, Perusahaan Daerah Provinsi Jawa Tengah mengalami kemunduran dalam usahanya, terlihat dalam laporan laba rugi perusahaan, sejak 2002. Sebelumnya, Pemrpov Jateng melalui Keputusan Gubernur Jateng No 539/22/ 1996 pernah melakukan penggabungan empat perusda jadi satu dan dalam satu atap manajemen. Maksud penggabungan itu dalam rangka efisiensi tenaga kerja. Keempat perusda dimaksud adalah Perusda Minyak Sarinabati, Es Saripetojo, Aneka Industri, serta Aneka Jasa dan Niaga Jateng. Namun kedudukan hukum keempat perusda tersebut dinilai BPK sangat lemah, karena Keputusan Gubernur Jateng No 539/22/ 1996 tidak ditindaklanjuti dengan perda. Badan Pemeriksa menyarankan, Gubernur dan DPRD Jateng menerbitkan perda yang mengakomodasi kondisi senyatanya. (H30-77) |