logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 21 Mei 2007 NASIONAL
Line

Nasib 20 PR Tergantung Kanwil Bea Cukai

MALANG- Kelangsungan hidup 20 perusahaan rokok di wilayah Malang yang kini dibekukan, tergantung keputusan Kepala Kantor Wilayah XII Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur II, Nasar Salim. Kantor ini yang memiliki wewenang untuk memutuskan kasus tersebut, bukan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tipe A2 Malang.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Malang, Barit Effendi, mengatakan dalam kasus ini pihaknya hanya melakukan penyelidikan dan temuan-temuan yang didapatkan akan dilaporkan secara hirarkis.

Sejak pertengahan minggu lalu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (P2) sudah memanggil masing-masing pabrik rokok bersamaan dengan diterimanya barang bukti (BB) pita cukai dari Kantor Bea dan Cukai Makasar.

Seperti diketahui, 20 pabrik rokok dari Malang dibekukan setelah ditemukan adanya pelanggaran cukai di Makasar awal Januari lalu. Pelanggaran itu meliputi penjualan pita cukai kepada perusahaan rokok lain, pembelian pita cukai dari perusahaan rokok lain dan kesalahan tempel cukai.

Meski demikian Barit Effendi enggan menjelaskan proses penyelidikannya, termasuk jadwal pemanggilan pabrik itu dan saksi-saksi yang dimintai keterangannya.

Akhir Mei

"Prosesnya memang harus dilakukan satu per satu tergantung dari dugaan pelanggaran yang dilakukan. Tapi yang tahu detail masalah Kepala Seksi P2, saya hanya menerima hasil penyelidikannya saja. Mudah-mudahan akhir Mei sudah diketahui hasilnya," kata Barit.

Pihaknya yang tidak memberikan batas waktu kepada Kasi P2 dalam proses penyelidikan kasus cukai rokok itu.

Nantinya hasil penyelidikan ini akan diserahkan ke Kanwil Bea dan Cukai Wilayah XII Jatim II.

Kalau dugaan adanya pelanggaran itu ternyata benar otomatis bea dan cukai akan melanjutkan di proses penyidikan dengan mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

"Sebaliknya, kalau tidak terbukti maka secara otomatis permintaan pita cukai sudah bisa dilayani Kantor Pelayanan Bea dan Cukai" tambah Barit.

Beberapa pemilik pabrik rokok itu tidak sabar menunggu selesainya proses penyelidikan, dan berencana akan mendatangi kantor Bea dan Cukai Malang.

Mereka akan meminta agar pemberian cukai kembali dilayani seperti sebelum dibekukan April lalu.

Ali Djafíar, pemilik PR Adi Bungsu yang ikut dibekukan, mengatakan meski belum menerima surat panggilan tapi dia minta untuk dibuka pelayanan pita cukai demi kelanjutan produksi rokok dan nasib 600 bruh yang bekerja di pabriknya.(jo-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA