| Senin, 21 Mei 2007 | NASIONAL |
Analisis ekonomiDisiplin Anggaran Daerah
MENTERI Keuangan menahan kucuran dana ke APBD empat daerah karena masalah disiplin anggaran. Tindakan ini menimbulkan sedikit pro dan kontra. Karena pada satu sisi dianggap sebagai usaha mendisiplinkan daerah, tetapi pada sisi lainnya akan merugikan ekonomi daerah bersangkutan. Pihak yang kurang setuju menganggap Menteri Keuangan terlalu mempermainkan nasib daerah. Jika anggaran tidak mengucur kepada beberapa daerah di luar Jawa tersebut, maka sudah pasti ekonomi akan mengkerut. Tetapi pada sisi lainnya, pihak yang setuju menganggap tindakan tersebut adil karena akuntabilitas publik berupa disiplin anggaran, laporan, dan kecermatan merupakan prinsip penting dalam pengelolaan anggaran publik. Menteri Keuangan dianggap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Daerah-daerah yang terkena sanksi harus mendisiplinkan diri. Disiplin anggaran ini hanya merupakan bagian kecil dari tanggung jawab dan akuntabilitas publik. Karena itu, masalah ini seharusnya dianggap sebagai hal yang serius dan patut ditunaikan dengan baik. Jatuhkan Sanksi Wacana dan masalah disiplin anggaran ini sudah mengemuka beberapa waktu yang lalu. Akhirnya Menteri Keuangan mengeluarkan satu sanksi bagi lima pemerintah yang terlambat menyerahkan anggaran dana APBD. Sanksi tersebut berupa penundaan pencairan dana nongaji bagi pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan langkah pertama bagi pemerintah dalam melakukan kebijakan tegas pembangunan nasional. Daerah-daerah yang dianggap memperlambat dan menjadi penghambat bagi pembangunan nasional sudah selayaknya dan sepatutnya mendapatkan teguran dan sanksi yang dapat membuat mereka jera. Pemerintah daerah harus sadar bahwa apa yang dilakukan dapat menularkan disiplin yang rendah ke daerah lain. Disiplin yang rendah dan meluas akan menjadikan akuntabilitas rendah, yang pada gilirannya menjadi penghambat bagi daerah lain untuk melaku-kan pembangunan berkesinambungan. Menteri Keuangan sebagai pembantu presiden berhak untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Atas nama Presiden, Menteri Keuangan berhak melakukan stimulasi atau dorongan agar APBD daerah dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Kebijakan stick and carrot merupakan kebijakan yang pantas dan layak untuk dikembangkan. Kebijakan tersebut mengatur pemberian sanksi bagi daerah yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan pemberian insentif bagi daerah yang melakukan tugas dan kewajibannya secara baik. Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah dan sekaligus kepanjangan tangan Presiden harus melihat perkembangan anggaran pemerintah daerah dari waktu ke waktu secara cermat. Tidak hanya dalam hal disiplin pelaporan, tetapi pemerintah pusat harus melihat sejauh mana perkembangan, alokasi, dan dampak dari anggaran tersebut bagi kemajuan daerah. Alokasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus selalu dievaluasi apakah berdampak positif atau malah negatif terhadap kemajuan daerahnya. Jika ada hal-hal yang tidak bagus dan membuat daerah tersebut stagnan, maka pemerintah pusat harus bisa mengontrol alokasi anggaran tersebut. Jika perlu APBD tersebut bisa ditahan. Tetapi tentu penahanan APBD tersebut harus berdasarkan mekanisme dan prosedur yang bersumber langsung dari Presiden. Hal tersebut dilakukan karena yang mempunyai pengaruh dan dampak politik yang kuat hanya Presiden. Kontrol Pusat Pemerintah daerah harus sadar bahwa pemerintah pusat bisa melakukan kontrol jika terjadi hal-hal yang sifatnya kontraproduktif dengan visi nasional. Otonomi daerah yang telah bergulir tidak bisa dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk bertindak seenaknya. Otonomi daerah bukan merupakan ajang pembebasan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan daerahnya. Pemerintah daerah harus sadar bahwa apa yang dilakukan pemerintah pusat memiliki tujuan yang baik bagi pertumbuhan nasional. Penahanan pencairan dana nongaji bagi pemerintah daerah merupakan hasil dari kinerja pemerintah daerah itu sendiri. Pemerintah daerah telah menghambat pembangunan daerahnya sendiri dengan tidak memberikan rancangan anggaran kepada pemerintah pusat. Pemerintah yang seperti itu sudah selayaknya mendapat teguran keras dari pemerintah pusat, sehingga kesalahan yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari. Sanksi yang diberikan oleh pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong dan memacu kinerja pemerintah daerah dalam membangun daerahnya. Bagi daerah-daerah yang jauh dari ibu kota dan jauh dari pusat kota, APBD merupakan instrumen utama dalam pembangunan perekonomian daerahnya. Di daerah-daerah seperti Gorontalo dan daerah Indonesia timur lainnya, aktivitas ekonomi masih terbatas dari kebijakan ekonomi pemerintah. Peran swasta belum begitu besar, sehingga perekonomiannya masih dibatasi oleh aturan-aturan, pola, dan sistem ekonomi pemerintah. Peranan pemerintah daerah di daerah-daerah yang disebutkan di atas sangatlah besar. Oleh karena itu bila kinerja pemerintah daerah tidak bagus, maka akan sangat berdampak pada pertumbuhan daerahnya. Bahkan selama ini peranan pemerintah daerah sering dirasa menghambat pembangunan perekonomian nasional. Kebijakan-kebijakan yang diambil sering kontraproduktif dengan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat. Sehingga roda perekonomian tidak bisa berjalan secara dinamis. Akhir-akhir ini anggaran yang telah disusun pemerintah daerah sering disimpan ke dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sehingga alokasi-alokasi yang telah disusun sebelumnya tidak tersalurkan sesuai rencana.(60) - Penulis adalah anggota DPR dan pengamat ekonomi. | ||||