logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 21 Mei 2007 NASIONAL
Line

PKS, Golkar, PDI-P Tak Mengaku

  • KPK Didesak Usut Dana DKP

JAKARTA- Ribut soal aliran dana nonbujeter dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ramai terdengar. Silih berganti tokoh dan pejabat yang mengeluarkan sanggahan maupun pengakuan.

Setelah juru bicara presiden, Andi Mallarangeng, membantah pasangan SBY-Kalla menerima uang kampanye dari dana DKP maupun bantuan luar negeri, kini giliran Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI-P, dan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung.

Akbar membantah partai yang pernah dipimpinnya itu telah menerima dana DKP dan bantuan luar negeri dalam Pemilu 2004.

"Soal (dana)DKP, Golkar tidak menerima uang. Bisa dibuktikan kalau perlu dicek saja. Kalau memang ada list-nya," katanya di Jakarta, Minggu (20/5).

Mengenai isu bahwa dana DKP tersebut diterima oleh tim sukses Wiranto, Akbar mengatakan hal tersebut di luar sepengetahuannya. Apalagi, tambahnya, tim sukses tersebut dibentuk oleh Wiranto pribadi.

Secara terpisah, Ketua DPP PKS Bidang Ekuintek DR Shohibul Iman menyatakan dana yang diterima PKS sifatnya pinjaman dan bantuan Hari Raya Idul Adha.

"Secara institusi PKS tidak terlibat," katanya di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya. Menurut dia, dana DKP yang diterima bersifat pribadi.

Ia menambahkan ada semacam kedekatan pertemanan dan kebetulan itu adalah kader PKS. Dikatakan, mantan menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dan sekretarisnya sangat detail mencatat ke mana dana DKP diberikan.

Ia menjelaskan dana yang diterima oleh kader PKS sifatnya uang bantuan Idul Adha dan bersifat pinjaman.

Ketika dipinjam oleh kader PKS, dana itu dicatat oleh DKP. Namun ketika dikembalikan tidak dicatat. Kader PKS tersebut mempunyai bukti kuitansi mengenai pengembalian pinjaman tersebut.

Aliran dana nonbujeter DKP makin berkembang setelah Rokhmin Dahuri membeberkan modus parpol mendapatkan dana nonbujeter. Permintaan dana itu dilakukan parpol dengan mengajukan proposal terlebih dahulu.

Hal serupa juga dilakukan oleh sejumlah tim sukses capres yang bertanding pada Pilpres 2004. Kabarnya, dana DKP yang diterima PKS sebesar Rp 200 juta.

Siswono Tak Tahu

Jika Amien Rais mengaku menerima dana tersebut senilai Rp 200 juta dan siap diperiksa, pasangannya dalam Pilpres 2004, Siswono Yudhohusodo mengaku tidak mengetahui dana tersebut.

Dia menyatakan tidak tahu cerita aliran dana nonbujeter dari DKP untuk kepentingan pasangan tersebut pada masa kampanye pilpres.

Dia mengaku perlu bertemu Amien Rais terlebih dahulu untuk melakukan konfirmasi guna mengetahui duduk persoalannya.

Pernyataan Siswono itu disampaikan usai menjadi pembicara pada Seminar GMNI bertajuk "Menabur Solusi Menuai Kedaulatan Pangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI" di Hotel Papandayan, Bandung.

Menurut dia, sebenarnya urusan penggunaan dana tim sukses Amien-Siswono sudah dianggap beres. Pasalnya, laporannya telah disampaikan ke KPU dan sudah selesai diaudit.

Dia menduga bisa saja ada pihak-pihak yang memanfaatkan momen tersebut untuk kepentingan lain.

"Bukan mustahil juga calo-calo politik pada waktu itu yang mempermainkan. Seolah-olah menjadi juru kampanye dari pasangan di Pilpres, kemudian menerima uangnya, tapi tidak diteruskan.''

Sekjen PDI-P Pramono Anung yang hadir sebagai pembicara di seminar tersebut menyatakan untuk kejelasan mengenai aliran dana nonbujeter DKP, PDI-P dan Tim Sukses Megawati-Hasyim Muzadi siap diaudit. Tujuannya, agar publik mengetahui secara jelas.

Sekjen PDI-P itu juga secara tegas membantah pihaknya menerima dana tersebut. "Kami ingin sampaikan secara terbuka kepada publik, PDI-P dan Tim Pemenangan Mega-Hasyim siap dilakukan audit. Yang jelas kami tak pernah menerima dana itu," jelasnya.

Menurut dia, secara internal penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai penerima dana tersebut dari pihaknya pun sudah dilakukan. Hasilnya, kata dia, tidak ada indikasi mereka menerima dana tersebut.

Pengamat hukum Denny Indrayana menyatakan, penegak hukum harus turun tangan. "Pengakuan saja tidak valid, penegak hukum seharusnya bergerak masuk untuk melakukan penyidikan," katanya.

Menurut Denny, baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian mestinya tidak diam saja. Paling tidak, kata dia, aliran dana tersebut jelas-jelas melanggar UU Pilpres dan melanggar aturan pemilu. (dwi, dtc-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA