| Senin, 21 Mei 2007 | MURIA |
SK DPRD No 1/2007 Membingungkan GuruKUDUS- Prosedur penerbitan SK DPRD No 1/2007 tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) membingungkan para guru. Mereka menilai ada keganjilan dan ketidakkompakan antara eksekutif dan DPRD. Demikian sikap Forum Guru Peduli Pendidikan (FGPP) terhadap TPP. Seperti diberitakan, Bupati Kudus HM Tamzil menyatakan, sebenarnya anggaran untuk Bantuan Perbaikan Penghasilan (BPP) jumlahnya lebih besar dari Rp 125.000. Dari situ kemudian DPRD melakukan rasionalisasi, sehingga jumlahnya menjadi Rp 125.000. Pernyataan itu dibantah oleh Ketua Komisi A DPRD Kudus Djayusman Arief. Ia mengatakan bahwa sejak awal eksekutif hanya mengusulkan Rp 50.000 untuk guru berdasarkan beban kerja dan Rp 75.000 berdasarkan prestasi kerja. "Saya menyimpulkan dari salah satu media jika ternyata pengeluaran Perbup Kudus No. 25/2006 tidak pernah mendapatkan persetujuan DPRD," ungkap Agung Cahyono, anggota FGPP. FGPP sebenarnya tidak begitu mempermasalahkan proses pembuatan Perbup. Namun lebih disayangkan penentuan besaran BPP yang kemudian dibuat Perbup. ''Mestinya penentuan besaran BPP harus sepengetahuan Dewan sesuai Permendagri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Pemerintah Daerah.'' Ketidakberesan Ketua Komisi A DPRD Kudus, Djayusman Arief mensinyalir ada ketidakberesan laporan dari Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda. Dari ketidakjelasan prosedur itulah FGPP, mewakili aspirasi guru tetap bersikap menolak uang TPP. Meskipun banyak guru yang terpaksa sudah menandatangani. Bahkan informasi terakhir yang dihimpun uang TPP sudah berada di bendahara sekolah atau UPTD. (son-36) |