| Senin, 21 Mei 2007 | MURIA |
Komisi D Gagas Perda PendidikanKUDUS - Wakil Ketua Komisi D DPRD Kudus Sutriyono mengusulkan agar Pemkab membuat peraturan daerah yang mengatur tentang pendidikan. Usulan itu berdasarkan dari kunjungan kerja komisinya ke beberapa daerah yang ternyata sudah memiliki perda itu. ''Beberapa daerah seperti Bandung, Kuningan, dan Lamongan ternyata sudah memiliki perda pendidikan,'' ujarnya saat ditemui di ruang Fraksi Pelopor Nasionalis Peduli Indonesia (PNPI), Sabtu (19/5). Dia mengungkapkan, perda itu nantinya akan mengamankan amanat UUD 1945 mengenai besaran anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD. Selain itu, perda itu juga bakal menjamin hak memperoleh pendidikan yang layak untuk masyarakat. ''Pendidikan yang layak tentu berbicara mengenai fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai,'' ucapnya. Dia menyebutkan, perda itu juga bisa mengatur tentang jaminan kesejahteraan bagi guru baik PNS maupun swasta untuk mendapat tunjangan layak. ''Dengan itu, tidak akan ada lagi protes dari banyak guru yang merasa tunjangannya terlalu sedikit atau bahkan sama sekali tidak mendapat tunjangan,'' ujarnya. Sementara itu, Ketua Komisi A Jayusman Arief menegaskan, komisinya akan segera mengundang komisi-komisi lain untuk membahas anggaran pendidikan. ''Kami telah jelas-jelas melanggar UUD 1945 karena APBD Kudus belum memenuhi amanat mengenai anggaran pendidikan. Sampai kapan kita akan melanggarnya?'' ungkap Jayusman. Kepala SMP Keluarga M Basuki Sugitha menyatakan sepakat dengan usulan pembuatan perda pendidikan. (H35-69) |